PP GPA Akan Kerahkan 10 Ribu Massa Aksi ke Kejaksaan Agung Kawal Korupsi Rumah Eks Pejuang Timor Timur
Artam - Senin, 29 Juni 2026 17:14 WIB
Poto: Istimewa
pembangunan rumah eks Pejuang Timor Timur di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
drberita.id -Dugaan korupsi pembangunan rumah eks Pejuang Timor Timur di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), sampai saat ini belum ada kelanjutan dari Kejaksaam Agung RI. Padahal, Kejaksaan Agung telah memeriksa Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA) Aminullah Siagian mengingatkan agar Kejaksaan Agung bisa membuktikan dugaan korupsi pembangunan 2.100 unit rumah eks Pejuang Timor Timur di Kupang yang merugikan keuangan negara mencapi Rp.340 miliar.
"Wamen PU Diana Kusumastuti sudah diperiksa Kejaksaan Agung. Apakah kasusnya ini dibekukan? Kenapa belum ada perkembanganya sampai saat sekarang?," ujar Aminullah di Jakarta, Senin 29 Juni 2026.
"Kejaksaan Agung harus bisa membuktikan berapa kerugian negara dalam kasus itu. Jika perlu tetapkan segera tersangkanya, agar masyarakat tidak curiga," sambungnya.
Pembangunan 2.100 unit rumah eks Pejuang Timor Timur di Kupang ini diketahui dikerjakan oleh tiga badan usuha milik negara (BUMN) yang anggarannya bersumber dari APBN 2022-2024.
Ketiga BUMN itu adalah PT. Brantas Abipraya (Persero) sebanyak 727 unit, PT. Nindya Karya (Persero) sebanyak 687 unit, dan PT. Adhi Karya (Persero) sebanyak 686 unit.
Aminullah mengatakan akan mengerahkah massa aksi ke Kejaksaan Agung untuk membuktikan dukungan PP GPA dalam kasus tersebut.
"Kita akan mengerahkan 10 ribu massa aksi ke Kejaksaan Agung untuk mendorong penetapan tersangka dalam kasus korupsi rumah eks Pejuang Timor Timur di Kupang. Kita ingin Kejaksaan Agung bersih dari intervensi siapa pun dalam memberantas korupsi. Kita akan desak terus agar ada tersangka dalam kasus itu," tegasnya.
Aminullah pun berharap Jaksa Agung St Burhanuddin tidak takut untuk menetapkan status tersangka kepada Wamen PU Diana Kusumastuti.
"Jika perlu Wamen PU nya yang jadi tersangka. Saat proyek itu jalan kan dia Dirjen Cipta Karya plus Komisaris Utama PT Brantas Abipraya," katanya.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan rumah eks Pejuang Timor Timur di Kupang ini sudah berjalan sejak tahun 2025. Awalnya kasus ditangani oleh Kejati NTT yang kemudian diambil-alih Kejaksaan Agung.
Wamen PU Diana Kusumastuti pun telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung untuk mengungkap dugaan korupsi yang terjadi pada proyek pembangunan 1.200 unit rumah eks Pejuang Timor Timur di Kupang.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Kejaksaan Agung Segera Selidiki Korupsi KIP di Sumatera Utara
Penyidikan Kejaksaan Agung Dari 26 Nama, Bertambah Jadi 41 Nama Jual Beli Titik SPPG MBG
Kornas Re-LUN Ungkap Proyek AMI Jadi Ajang Korupsi Petinggi PLN
3000 Massa Akan Kepung Kantor Gubernur Sumut Terkait Kasus Korupsi MBG
Program KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara Dilaporkan ke Kejaksaan Agung
Meski Hanya Berdua, Tetap Semangat Suarakan Pemberantasan Korupsi di Kejati Sumut
Komentar