Rutan KPK di Puspomal Miliki Kamar Untuk 15 Orang
Dilengkapi X-Ray dan CCTV
Redaksi - Selasa, 21 Maret 2023 20:20 WIB
Poto: Muhammad Artan
Kantor Merah Putih KPK.
drberita.id -Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) ditetapkan sebagai Cabang Kelas I Jakarta Timur berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Keputusan tersebut bernomor: M.HH-01.OT.01.01 tanggal 11 Januari 2012, tentang Tempat Tahanan Pada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Cabang Rumah Tahanan Negara.
"Rutan KPK mempunyai tugas melaksanakan perawatan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi atau tindak pidana lain yang terkait tindak pidana korupsi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa 21 Maret 2023.
Dalam upayanya memberikan dukungan dalam kegiatan penindakan tindak pidana korupsi, kata Ali, KPK telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang Penggunaan Sementara Rumah Tahanan di Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut pada tanggal 28 Desember 2021.
"Objek dari PKS tersebut adalah luas tanah 605 m2 dan luas bangunan 204 m2 yang dapat dimanfaatkan sebagai rumah tahanan KPK," jelasnya.
Rutan KPK di Mako Puspomal mempunyai kamar hunian tahanan untuk 15 orang, ruang isolasi, ruang petugas jaga, ruang porter/penerimaan tamu, ruang kunjungan, ruang bersama, ruang mushola/ibadah, serta dilengkapi dengan sarana penunjang lainnya seperti mesin X-Ray dan CCTV yang terintegrasi.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
8 Potensi Korupsi MBG Versi KPK
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya
KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi kepada Prof Muryanto
Korsup KPK Bertentangan Dengan Asta Cita Presiden Prabowo: Pemborosan Anggaran
Komentar