Terkait Walikota Tanjungbalai, KPK Cegah Wakil Ketua DPR, AGL, dan AS ke Luar Negeri
drberita.id-Jakarta | KPK melakukan pencegahan terhadap 3 orang ke luar negeri yang diduga terkait dalam kasus Walikota Tanjungbalai M. Syahrial. Satu di antaranya Wakil Ketua DPR RI Azis Syansuddin.
"Benar, KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada 27 April 2021 untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 3 orang yang terkait dengan perkara ini," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat 30 April 2021.
BACA JUGA :AHY: Ulama dan Umarah Harus Bersatu
Selain Azis Syamsuddin yang cegah KPK ke luar negeri, dua orang lainnya berinisial AS dan AGL. Keduanya dari pihak swasta, tetapi hasil penelusuran didapati keduanya pernah terafiliasi dengan partai politik (parpol).
"Pelarangan ke luar itu terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan," kata Ali.
Pendidikan Indonesia Dalam Lingkaran Korupsi: KPK dan Kejagung Awasi SPMB dan Uang Sekolah
Menteri Imipas Pindahkan Narapidana Korupsi Topan Ginting dari Rutan ke Lapas Medan
Kajati Sumut Muhibuddin Diminta Periksa Dugaan Korupsi 67 Proyek SDA BBWS Sumatera II
Korupsi Smart Village Madina 1 Tersangka, BIG: Masih Pemberkasan Segera Akan Diumumkan Lainnya
GPA Medan Curigai Anggaran Rehab Rumah Dinas Walikota Rp 4,9 Miliar Jadi Modus Korupsi