Tersangka Korupsi di Kejatisu Jadi Penasehat PKB Sumut
Foto: Istimewa
Iwan Zulhami
drberita.id | Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumut, Iwan Zulhami yang juga tersangka korupsi ditetapkan menjadi Dewan Penasehat PKB Sumut periode 2021-2026, Hotel Miyana Medan, Sabtu 16 Januari 2021.
Musyawarah wilayah DPW PKB Sumut tersebut mengusulkan Iwan Zulhami menjadi salah seorang Pengurus Mustasyar atau Penasehat, yang sebelumnya sudah ditetapkan Kejatisu sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumut pada 30 Desember Tahun lalu.
Salah seorang peserta muswil yang tidak ingin namanya disebutkan mengaku tidak tahu menahu siapa yang memasukkan nama Iwan Zulhami sebagai salah seorang pengurus ditingkat Mustasyar.
"Saya tidak tahu siapa yang memasukkan nama Iwan Zulhami, karena kelengkapan pengurus dikerjakan oleh Komisi A, terdiri dari utusan beberapa Dewan Pengurus Cabang (DPC)," katanya.
Diketahui, hasil musyawarah wilayah DPW PKB Sumut ini belum di SK kan oleh DPP di Jakarta. Namun yang bersangkutan tampak ikut dilantik serta dipercayakan untuk membacakan doa, pada sesi akhir usai pelantikan sekaligus pengukuhan DPW PKB Sumut, priode 2021-2026.
Iwan Zulhami ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Kanwil Agama Sumut oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, pada 30 Desember 2020, dengan Nomor: R-404/L.2.5/Fd.1/12/2020 ditandatangani atas nama Kepala Kejaksaan Tunggi Sumatera Utara, Agus Sahat Lumbangaol SH, MH Asisten Pidana Khusus.
art/drb
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Sambut Mantan Menteri, PKB Sumut Akan Berdayakan Perempuan Milenial dan Kaum Ibu di Bidang UMKM
Presiden Prabowo Terima Pengurus DPP PKB dan Ketua DPW se Indonesia
Kader PKB Desak Polisi Tangkap Guru Penganiaya Santri Ponpes Hafiz Quran 30 Juz di Labusel
Ketua PKB Sumut Diperiksa KPK Bakal Jadi Tersangka
Anak Medan Polonia Cacat Kerja di JNT Kini Dipecat Sepihak dan Izajah Serta BPKB Ditahan
PKB Bukan Partai Agama: Hamdan Simbolon Optimis Dapat Fraksi di DPRD Medan
Komentar