Visi Raden Nuh Pimpin KPK Periode 2024-2028: Fokus Wujudkan Maksud dan Tujuan Dilahirkannya KPK

Berantas Korupsi di Kejaksaan dan Kepolisian
Redaksi - Rabu, 05 Juni 2024 12:44 WIB
Visi Raden Nuh Pimpin KPK Periode 2024-2028: Fokus Wujudkan Maksud dan Tujuan Dilahirkannya KPK
Poto: Istimewa
Raden Nuh

drberita.id -Saudara saudara sebangsa dan setanah air di mana pun berada. Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK yang saya hormati, pimpinan dan para anggota Komisi III DPR RI yang berbahagia.

Perkenankan saya, Raden Nuh pada kesempatan ini menggunakan hak saya menyampaikan visi dan misi pimpinan KPK periode 2024-2028 di hadapan para anggota Komisi III DPR dan seluruh rakyat Indonesia.

Sebagai pimpinan KPK, fokus saya tidak akan keluar dari amanat Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Saya akan fokus mewujudkan maksud dan tujuan dilahirkannya KPK sebagaimana dalam konsiderans menimbang dan penjelasan Undang Undang KPK yaitu mendayagunakan dan menghasilgunakan upaya pemberantasan korupsi.

Bahwa KPK adalah anak haram Republik Indonesia. KPK tidak dilahirkan sejak awal pendirian negara Indonesia. KPK lahir tidak diawali dengan perencanaan dan keinginan.

KPK adalah produk kecelakaan. lahir dari kegagalan institusi kejaksaan dan kepolisian dalam mengemban amanah memberantas korupsi. KPK lahir di luar kehendak, kelahirannya adalah suatu keterpaksaan dari suatu situasi dan kondisi darurat: Darurat Korupsi !

Karena KPK bukan lembaga permanen, hanya lembaga adhoc. Maka, selaku pimpinan KPK, indikator puncak keberhasilan saya adalah ketika saya di akhir masa jabatan pimpinan KPK dapat dengan bangga mengumumkan kepada seluruh rakyat dan bangsa Indonesia: Izinkan saya membubarkan KPK !

KPK saya umumkan dibubarkan karena tingkat korupsi di republik ini sudah di titik nadir, titik terendah dalam sejarah.

Anti korupsi sudah jadi budaya, melembaga dalam gerak langkah dan nafas rakyat Indonesia. Itu semua menjadi visi saya selaku pimpinan KPK.

Pertanyaannya, bagaimana saya mencapai itu semua yang berujung dengan pembubaran KPK? Saya tidak beranjak jauh dari ketentuan Undang Undang KPK. Karena KPK lahir dari kegagalan institusi kejaksaan dan kepolisian dalam menegakkan hukum khususnya memberantas korupsi. Maka saya fokuskan KPK untuk memberantas semua koruptor yang bersemayam di kepolisian dan kejaksaan.

Seluruh, setidaknya 90% sumber daya KPK diarahkan dan ditujukan untuk pemberantasan korupsi di kejaksaan dan kepolisian. Tidak untuk yang lain sebagaimana terjadi selama ini, suatu kesalahan besar dalam substansi dan strategi.

Hanya dengan revitalisasi fungsi pemberantasan korupsi di Kejaksaan dan di Kepolisian, tingkat korupsi di Indonesia dapat ditekan serendah mungkin.

Adalah pikiran yang keliru apabila kita mengharapkan KPK bisa menjadi institusi yang memberantas seluruh korupsi di Indonesia. Bukan itu tupoksi KPK. KPK bukan alat pemberantasan seluruh korupsi di seluruh sektor kehidupan bangsa. KPK adalah alat khusus pembersih kejaksaan dan kepolisian.

Undang Undang KPK telah jelas dan tegas menyebutkan tupoksi KPK adalah penguatan lembaga/institusi. Maksudnya adalah KPK dilahirkan untuk memberantas korupsi di kalangan aparat penegak hukum khususnya para pejabat yang bertanggung jawab terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Singkatnya, keberhasilan KPK tercermin dan diukur dari berapa banyak KPK berhasil menangkap pejabat kejaksaan dan kepolisian yang korup. Semakin banyak pejabat korup di kejaksaan dan kepolisian yang ditangkap KPK maka akan semakin efektif upaya pemberantasan korupsi.

Sebagai Pimpinan KPK, saya tidak akan meminta anggaran KPK ditambah, tidak akan meminta kantor cabang KPK dibuka di mana mana, saya tidak butuh kantor cabang KPK, tidak butuh staf tambahan, tidak perlu target ribuan koruptor dari berbagai instansi dan lembaga, tidak perlu pencitraan dan sejenisnya.

Saya hanya perlu menangkap ratusan bahkan mungkin cukup hanya puluhan koruptor, akan tetapi seluruhnya dari kejaksaan dan kepolisian. Kalau pun ada target penangkapan di luar kepolisian dan kejaksaan, urutan prioritasnya setelahnya adalah lembaga peradilan dari pengadilan tingkat pertama sampai Mahkamah Agung: Hakim, Panitera dan staf pengadilan, hal sama dengan Mahkamah Konstitusi. Setelahnya adalah BPK RI, BPKP dan instansi pengawasan di kementerian dan lembaga, menyusul adalah lembaga pembuat kebijakan seperti DPR RI.

KPK tidak perlu menangkap koruptor di daerah, termasuk kepala daerah dan seterusnya. Semua itu cukup dilakukan oleh kejaksaan dan kepolisian. Selama puluhan tahun KPK telah salah arah karena dipimpin oleh komisioner yang gagal paham tentang maksud dan tujuan dilahirkannya KPK.

Mengembalikan KPK kepada tupoksinya sesuai amanat Undang Undang adalah prioritas saya selaku pimpinan KPK.

Saya akan memimpin KPK ke jalan yang benar, jalan yang telah ditunjukkan oleh undang undang, bukan jalan yang sesat dan bukan pula jalan yang ditempuh oleh mayoritas pimpinan KPK sebelum saya.

Puncak keberhasilan saya diukur dari berapa cepat saya dapat mengumumkan kepada rakyat Indonesia bahwa sekarang adalah saatnya KPK untuk dibubarkan.

KPK dibubarkan karena memang sudah seharusnya dan sesuai sifatnya yang ad hoc (sementara). KPK dibubarkan karena kejaksaan dan kepolisian, plus BPK, BPKP sudah bersih dari para koruptor.

Pembubaran KPK karena Kejaksaan dan kepolisian negara telah efektif menjalankan tupoksi pemberantasan korupsi yang diembannya. Ini visi sederhana saya selaku pimpinan KPK, akan tetapi dibutuhkan effort luar biasa untuk menjalankannya. Dibutuhkan hati dan pikiran yang bersih untuk mewujudkannya.

Dengan visi ini, saya memimpin KPK melangkah di jalan yang benar untuk mencapai tujuan yang benar. INDONESIA BEBAS DARI KORUPSI bukan sebaliknya: Di Indonesia bebas korupsi.


Merdeka !

Jakarta, Juni 2024

Raden Nuh SH, SE.,S.IP., MH., AAAIK, CFCC Forensik.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru