Warga Tanjungbalai Resah Dengan Proyek Balai PP Wilayah Sumut
Istimewa
Plank proyek Balai PP Wilayah I Sumut di Kota Tanjungbalai.
drberita.id | Warga Kota Tanjungbalai merasa resah dengan proyek Balai Prasarana Permukiman (PP) Wilayah I Sumatera Utara, bernilai Rp 13 miliar yang baru selesi dikerjakan. Pasalnya, proyek tersebut terlihat asal jadi.
Selain itu, warga juga menduga pelaksanaan proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh di Kota Tanjungbalai tersebut tidak mengantongi izin lingkungan dan AMDAL.
Kepala Balai PP Wilayah I Sumatera Utara Syahrial dikonfirmasi membantah proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh di Kota Tanjungbalai tidak mengantongi izin lingkungan dan AMDAL.
BACA JUGA:
Didampingi Bupati, Kabinda Sumut Pimpin Vaksinasi Door to door Nelayan di Sergai
"Amdal sudah ada," jawab Syahrial melalui pesan whatsapp, kemarin, tanpa mau menunjukan nomor surta amdalnya.
Ridho warga Kota Tanjungbalai mengatakan bahwa UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan telah memberikan kepastian hukum. Dengan kata lain setiap usaha yang berkaitan dengan lingkungan hidup wajib memiliki izin lingkungan dan AMDAL, baik untuk perseorangan, swasta maupun pemerintah.
"Proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh kota Tanjungbalai di Kawasan Sirantau yang dikerjakan oleh PT. Dayatama Citra Mandiri diduga tidak memiliki izin lingkungan dan AMDAL," kata Ridho.
Menurut Ridho, hasil investigasi warga menjelaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungbalai tidak pernah mengeluarkan rekomendasi guna pengurusan izin lingkungan dan AMDAL proyek dengan pgu anggran Rp 13 miliar tersebut.
BACA JUGA:
Disaksikan Megawati, Jokowi Lantik Andika Perkasa Jadi Panglima TNI
"Jika benar bahwa proyek tersebut tidak dilengkapi izin lingkungan dan AMDAL, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara bisa terancam terkena sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) sesuai Pasal 109 ayat (1) UUPPLH," jelas Ridho.
Ridho juga mengatakan akan mengirimkan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Bareskrim Polri agar serius mendalami dugaan pelanggaran lingkungan hidup.
[br]
"Bangunan permukiman kumuh yang dibangun juga sudah ada yang terlihat retak-retak bangunan fisiknya. Padahal baru seleasi dikerjakan bulan Mei itu," sambung Iwan, teman Rudho.
Iwan pun meminta kepada penegak hukum untuk mengusut dugaan korupsi yang terjadi dengan kondisi bangunan permukiman kumuh yang dibangun dengan nilai Rp 13 miliar.
BACA JUGA:
Rekayasa Kasus: Itwasda Polda Sumut Panggil Mantan Kapolsek Sukaramai
"Kualitas kerjaan permukiman kumuh di Kota Tanjungbalai ini terkesan asal jadi, kami mendugaan telah terjadi tindak pidana korupsi pada pelaksanaan proyeknya," tandasnya.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Jika Bobby Nasution Antikorupsi, Sulaiman Harahap yang Cocok Jadi Plt Kadis PUPR Sumut
6 Bulan Jabat Kadis PUPR Sumut, Hendra Dermawan Siregar Tidak Dapat Apa-apa
Bobby Nasution Lantik 177 Pejabat Eselon 3 dan 4, Sekretaris Dinas PUPR Sumut Diganti, Berikut Daftarnya
Hakim Tipikor Tegur Konsultan CV Balakosa Karena Tutupi Informasi Kasus Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting
Berkas Tersangka Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Belum Dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor
2 Underpass Kota Medan Atasi Macet: Jalan Gatot Subroto Pakai APBN, Jalan Jawa Gunakan APBD
Komentar