Rekayasa Kasus: Itwasda Polda Sumut Panggil Mantan Kapolsek Sukaramai

- Senin, 15 November 2021 08:53 WIB
Rekayasa Kasus: Itwasda Polda Sumut Panggil Mantan Kapolsek Sukaramai
Istimewa
Gedung Ditreskrimsus Polda Sumut
drberita.id | Inspektur Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sumut dijadwalkan memanggil mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing, untuk dimintai keterangan terkait dugaan rekayasa kasus terhadap dirinya pada tahun 2016.

Pemanggilan AKP (Purn) Longser Sihombing dengan surat nomor: B/5893/XI/RES 7.5/2021 ditandatangani Kombes Pol. Armia Fahmi, tertanggal 11 November 2021, berdasarkan surat dari Kompolnas.
Longser Sihombing diminta datang pada Rabu 17 November 2021, untuk dimintai keterangan oleh Kompol D. Ompusunggu di ruang Bagwassidik Ditreskrimsus Polda Sumut.
BACA JUGA:
GP Ansor Apresiasi Respon Cepat Kapoldasu Tertibkan Oknum Nakal Polrestabes Medan
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi dikonfirmasi terkait kebenaran surat pemanggilan mantan Kapolsek Sukaramai AKP (Purn) Longser Sihombing tersebut terkait dugaan rekayasa kasus belum bisa menjelaskan.
"Nanti kita cek," ucap Hadi melalui pesan whatapp, Minggu 14 November 2021. Sementara, Kapolda Sumut Irjen Pol. Panca Putra juga belum menjawab.

Dugaan rekayasa kasus ini berawal ketika AKP (Purn) Longser Sihombing saat itu masih menjabat Kapolsek Sukaramai melakukan proses penyidikan tindak pidana migas, pengrusakan police line dan pencurian 2000 liter barang bukti solar subsidi yang dijual menjadi harga industri ke proyek Pembangkit Listerik Tenaga Makro (PLTM) di Dusun Kuta Nangka, Desa Mahala, Kecamatan Sukaramai, di Gudang PT Karya Sakti Sejahtera (KSS) selaku sub kontaktor PT Impala.

Kejadiannya pada periode waktu sejak 3 September s/d 23 Desember 2016 diduga dilakukan Kasubbid Paminal AKBP MR Dayan dan Dirditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Nurfallah dan Penyidik Efendi Nainggolan dkk.
BACA JUGA:
Polda Sumut Tangkap Pria Ngaku Anggota BIN Tipu Pengusaha Japanese Thai Massage
Rekayasa kasus terhadap saudara AKP (Purn) Longser Sihombing yang pada waktu itu Kapolsek Sukaramai, Polres Pakpak Bharat, dengan modus operandi penjebakan dipimpin AKBP MR. Dayan, menggunakan tas berisi uang Rp 200 juta, tas milik Paminal Propam Polda Sumut.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru