5 Desa di Kecamatan Pegajahan Terhubung, Warga: Terima kasih pak
drberita/istimewa
Jembatan penghubung lima desa di Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai.
DRberita | Warga Desa Lestari Dadi, Kecamatan Pegajahan, mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati dan juga Dinas PUPR Sedang Bedagai, atas pembangunan jembatan penghubung desa mereka sebagai urat nadi ekonomi.
Selama ini jembatan itu tidak saja dilewati oleh warga Desa Lestari Dadi, namun beberapa desa tetangga lainnya. "Warga Desa Bang Abeng juga sering melintasi jembatan itu," ungkap Taufik, pemuda desa setempat kepada drberita.id, Selasa 3 September 2019.
Kata Taufik, jembatan penghubung antara Desa Lestari Dadi menuju Desa Pegajahan, ibukota Kecamatan Pegajahan, adalah urat nadi perekonomi desa, termaksud lima desa lainnya. Penghubung jembatan itupun jadi sangat membantu aktifitas warga di bidang pertanian.
Selain itu, lanjut Taufik, warga desa sekitar jembatan itupun menjadi sangat mudah mengurus administrasi di kecamatan. Setelah adanya pembangunan jembatan, untuk sampai ke kantor kecamatan menjadi lebih cepat sekira 10 menit.
Lima Desa yang mendapat askes jembatan itu diantaranya Desa Lestari Dadi, Desa Bang Abeng, Desa Jati Mulyo, Desa Karang Ayer dan Desa Petuaran Hilir.
Kadis PUPR Serdang Bedagai Johan Sinaga mengatakan bupati dan wakil bupati berterima kasih kepada warga Desa Lestari Dadi, khusunya Masyarakat Kecamatan Pegajahan, atas dukungan dan partisipasinya dalam pembangunan jembatan.
"Karena tanpa ada peran masyarakat, pemerintah melalui Dinas PUPR terus berupaya melaksanakan kewajiban untuk memberikan kenyamanan masyarakat dalam penggunaan akses jalan dan jembatan. Jalan dan jembatan yang baik, juga akan memperbaiki perekonimian masyarakat," ucap Johan.
Setiap pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, kata Johan, masyarakat yang nantinya akan merasakan dampaknya baik positif maupun negatif.
"Keterlibatan masyarakat dalam setiap pembangunan merupakan hak asasi warga negara yang telah dijamin oleh konstitusi sebagaimana termaktub dalam Pasal 28C ayat (3) UUD 1945," sebutnya.
Bentuk keterlibatan masyarakat mulai dari tahap pemberitahuan informasi, konsultasi, dialog, tukar pikiran, musyawarah, menyatakan pendapat, dan interaksi semuanya merupakan hak asasi warga negara yang dijamin dan dilindungi oleh UUD 1945 tandasnya.
Pejabat Pembuat Komitem (PPK) Dinas PUPR Serdang Bedagai Jhon Tumeang, pihaknya akan terus memantau dan mengevaluasi pembangunan Jembatan Lestari Dadi Kecamatan Pegajahan, yang dikerjakan CV. Dhillon dengan nilai Rp 2.005.300.000.
Dinas PUPR Serdang Bedagai akan bekerja secara profesional untuk meningkatkan mtu pembangunan tahun 2019 dan melakukan sosialisasi progres pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja Konstruksi (SMK3) sesuai dengan peraturan.
Selama ini jembatan itu tidak saja dilewati oleh warga Desa Lestari Dadi, namun beberapa desa tetangga lainnya. "Warga Desa Bang Abeng juga sering melintasi jembatan itu," ungkap Taufik, pemuda desa setempat kepada drberita.id, Selasa 3 September 2019.
Kata Taufik, jembatan penghubung antara Desa Lestari Dadi menuju Desa Pegajahan, ibukota Kecamatan Pegajahan, adalah urat nadi perekonomi desa, termaksud lima desa lainnya. Penghubung jembatan itupun jadi sangat membantu aktifitas warga di bidang pertanian.
Selain itu, lanjut Taufik, warga desa sekitar jembatan itupun menjadi sangat mudah mengurus administrasi di kecamatan. Setelah adanya pembangunan jembatan, untuk sampai ke kantor kecamatan menjadi lebih cepat sekira 10 menit.
Lima Desa yang mendapat askes jembatan itu diantaranya Desa Lestari Dadi, Desa Bang Abeng, Desa Jati Mulyo, Desa Karang Ayer dan Desa Petuaran Hilir.
Kadis PUPR Serdang Bedagai Johan Sinaga mengatakan bupati dan wakil bupati berterima kasih kepada warga Desa Lestari Dadi, khusunya Masyarakat Kecamatan Pegajahan, atas dukungan dan partisipasinya dalam pembangunan jembatan.
"Karena tanpa ada peran masyarakat, pemerintah melalui Dinas PUPR terus berupaya melaksanakan kewajiban untuk memberikan kenyamanan masyarakat dalam penggunaan akses jalan dan jembatan. Jalan dan jembatan yang baik, juga akan memperbaiki perekonimian masyarakat," ucap Johan.
Setiap pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, kata Johan, masyarakat yang nantinya akan merasakan dampaknya baik positif maupun negatif.
"Keterlibatan masyarakat dalam setiap pembangunan merupakan hak asasi warga negara yang telah dijamin oleh konstitusi sebagaimana termaktub dalam Pasal 28C ayat (3) UUD 1945," sebutnya.
Bentuk keterlibatan masyarakat mulai dari tahap pemberitahuan informasi, konsultasi, dialog, tukar pikiran, musyawarah, menyatakan pendapat, dan interaksi semuanya merupakan hak asasi warga negara yang dijamin dan dilindungi oleh UUD 1945 tandasnya.
Pejabat Pembuat Komitem (PPK) Dinas PUPR Serdang Bedagai Jhon Tumeang, pihaknya akan terus memantau dan mengevaluasi pembangunan Jembatan Lestari Dadi Kecamatan Pegajahan, yang dikerjakan CV. Dhillon dengan nilai Rp 2.005.300.000.
Dinas PUPR Serdang Bedagai akan bekerja secara profesional untuk meningkatkan mtu pembangunan tahun 2019 dan melakukan sosialisasi progres pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja Konstruksi (SMK3) sesuai dengan peraturan.
"Kita langsung memantau ke lokasi proyek untuk memastikan kegiatan berjalan dengan baik, agar pemangunan jembatan punya mutu yang bagus," tandas Jhon. (art/drc)
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Kadis PUPR Sergai dan Kabag ULP Dipanggil Intel Kejatisu
Dinas Kesehatan Sergai Rawan Korupsi, Anggaran Swakelola Lebih Besar
Anggaran Rp 32 Miliar, Pintu Toilet DPRD Sergai Jebol
2 Paket Proyek PUPR Jadi Korban Dinas Kesehatan Sergai
Kadis Kesehatan Sergai Diduga Pecah Paket Untuk Hindari Lelang
Komentar