Langgar Permendikbud & Pergub: Kepala SMA Negeri 8 Medan Terancam Sanksi

Artam - Kamis, 23 Januari 2020 01:11 WIB
Langgar Permendikbud & Pergub: Kepala SMA Negeri 8 Medan Terancam Sanksi
drberita/istimewa
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar dan Plt Kadis Pendidikan Provinsi Sumut Arsyad Lubis
DRberita | Ombudsman RI Perwakilan Sumut menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait pelanggaran dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2019/2020.

LAHP tersebut diserahkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar dan diterima langsung Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut Arsyad Lubis, Rabu 22 Januari 2020, di ruang rapat Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

Proses penyerahan LAHP juga disaksikan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Sumut James Marihot Panggabean, Kepala Keasistenan Pencegahan Edward Silaban dan asisten Florencia Sipayung.

Dalam LAHP tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Sumut meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut untuk melakukan tindakan korektif dengan memberi sanksi kepada Kepala SMA Negeri 8 Medan, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 dan Pergub Nomor 32 tahun 2019.

Pemberian sanksi tersebut akibat Kepala SMA Negeri 8 Medan telah melakukan pelanggaran atau maladministrasi dalam proses pelaksanaan PPDB TA 2019/2020. Maladministrasi yang terjadi dalam bentuk penyimpangan prosedur, karena Kepala SMA Negeri 8 Medan menerima 17 orang siswa peserta didik baru di luar pengumuman yang sah dari Dinas Pendidikan Sumut.

Selain itu, juga telah terjadi maladministrasi dalam bentuk penyalahgunaan wewenang, karena Kepala SMA Negeri 8 Medan telah menerima 17 orang siswa peserta didik baru tanpa dasar hukum yang sah. "Jadi, atas pelanggaran tersebut, sesuai amanah Permendikbud No 51 tahun 2018 dan Pergub no 32 tahun 2019, maka Kepala SMA Negeri 8 Medan harus dijatuhi sanksi. Ini sangat jelas diatur," tegas Abyadi Siregar.

Bentuk sanksinya telah diatur dalam pasal 41 ayat 1 huruf (d) Permendikbud No 51 tahun 2018, yakni berupa mulai teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, dan atau pemberhentian sementara/tetap dari jabatan. Sanksi ini juga ditegaskan dalam pasal 26 Pergub Nomor 32 tahun 2019.

Kronologis Kasus

Kasus ini bermula adanya laporan masyarakat ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada September 2019 lalu, terkait dugaan adanya penerimaan 17 orang siswa baru tanpa melalui proses PPDB online.

Dalam laporan tersebut, dijelaskan bahwa di SMA Negeri 8 Medan telah terjadi penambahan 17 siswa peserta didik baru di luar PPDB online. Dari 268 siswa yang mestinya kuota SMA Negeri 8, tapi akhirnya menerima 285 siswa. Artinya, terjadi penambahan 17 siswa. Bahkan, ada siswa baru yang masuk setelah proses belajar mengajar sudah berlangsung sekitar dua bulan.

Ini jelas pelanggaran. Karena sesuai Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 dan Pergub Nomor 32 tahun 2019, PPDB dilakukan dengan berbasis dalam jaringan (daring). Artinya, penerimaan siswa baru harus berdasarkan sistim online. Tapi ternyata, ada 17 orang diterima tanpa melalui PPDB online.

Atas laporan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Sumut melakukan tindaklanjut dengan meminta keterangan Kepala SMA Negeri 8 Medan. Dalam pemeriksaan tersebut, Kepala SMA Negeri 8 Medan mengaku telah menerima siswa tanpa melalui ketentuan yang telah ditetapkan sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 51 dan Pergub Nomor 32.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut Arsyad Lubis menegaskan akan segera menindaklanjuti hasil LAHP Ombudsman RI Perwakilan Sumut tersebut. (art/drc)

SHARE:
Editor
:
Sumber
: Pers Rilis
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru