Layanan Bersih Tanpa Korupsi, Yang Melayani Butuh Komitmen Kuat

Artam - Rabu, 05 Februari 2020 00:22 WIB
Layanan Bersih Tanpa Korupsi, Yang Melayani Butuh Komitmen Kuat
drberita/istimewa
Kepala Rutan Deliserdang Nimrot Sihotang dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar.
DRberita | Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, tidak mudah mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang bebas dari korupsi serta bersih dan melayani.

Ini membutuhkan komitmen kuat semua unsur di lingkungan kerja mulai dari pimpinan hingga staf di bawah.

Demikian disampaikan Abyadi kepada wartawan usai menghadiri sekaligus menjadi saksi pada acara Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) serta Penandatanganan Janji Kinerja dan Pakta Integritas di Lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli, Senin 3 Februari 2020.

Bila semua lingkungan kerja sudah memiliki komitmen yang kuat, maka akan lebih mudah mewujudkan penyelenggaraan layanan publik yang tanpa korupsi serta bersih dan melayani. Ini bisa diawali dengan menyusun, menetapkan dan mempublikasikan standar pelayanan publik sebagaimana yang diamanahkan dalam UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Menyediakan standar pelayanan publik adalah kewajiban bagi semua instansi penyelenggara layanan publik. Dan sebaliknya, ketersediaan standar pelayanan publik itu adalah hak masyarakat sebagai pengguna layanan," kata Abyadi.

Abyadi meminta agar dalam memberi layanan seluruh penyelenggara termasuk Rutan Kelas I Labuhan Deli harus memiliki standar pelayanan. "Dan, standar pelayanan publik itu harus bisa diakses atau dilihat oleh masyarakat sebagai pengguna layanan," kata Abyadi.

Semua instansi penyelenggara layanan publik harus memampangkan atributisasi standar layanan publik di ruang layanan. Sehingga dengan demikian, bisa diakses oleh masyarakat.

"Atributisasi standar pelayanan publik wajib dipampangkan di unit unit layanan. Atau dimuat dalam informasi layanan publik berbasis teknologi seperti di aplikasi internet," kata abyadi.

Kemudian, setiap ruang layanan harus terpampang jenis-jenis layanan, syarat layanan, tarif atau biaya layanan, standar waktu layanan, alur layanan serta sarana dan prasarana layanan seperti ruang tunggu dan toilet untuk masyarakat pengguna layanan.

Seiring dengan pencanangan ZI menuju WBK WBBM, Abyadi Siregar meminta agar Rutan Kelas I Labuhan Deli menyusun, menetapkan dan mempublikasikan atau memampangkan (tangible) atributisasi standar layanan di ruang unit unit layanan.

Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli Nimrot Sihotang mengatakan dirinya berharap langkah awal penandatanganan pakta integritas ini bisa menjadikan Rutan Kelas I Labuhan Deli pada tahun 2021 benar-benar menjadi Birokrasi WBK dan WBBM.

Nimrot juga mengucapkan terimakasih kepada Ombudsman yang sudah hadir dan memberikan support serta bimbingan sehingga program Birokrasi WBK dan WBBM bisa terwujud.

Hadir dalam acara Kadiv Keamanan Kanwil Kemenkum dan HAM Sumut Napitupulu, Kejari Belawan diwakili Kasi Pidum Eka Purba, Kapolres Pelabuhan Belawan diwakili oleh Kompol Ilham Aceh, Kepala PN Lubuk Pakan diwakili oleh Halida Rahardhim. (art/drc)

SHARE:
Editor
:
Sumber
: Pers Rilis
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru