Warga Pinggir Sungai Melawan, Pemko Medan Ancam Bongkar Paksa
Artam - Jumat, 20 September 2019 08:54 WIB
drberita/istimewa
Pertemuan aliansi warga pinggi sungai dengan Direktur Elsaka Bekmi Silalahi, Direktur Yayasan Pusaka Indonesia OK Harianda Syahputra, Direktur YEL Kusnadi Oldani, Direktur PEKAT Muslim, Direktur PARAS Khairul Gondrong, Pegiat Sosial Rizanul Arifin dan Per
DRberita | Imbauan melalui surat Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Pemko Medan dinilai mengintimidasi warga pinggiran sungai. Atas hal itu, aliansi warga menuntut kejelasan surat yang terbilang sekonyong-konyongnya.
Informasi diperoleh, Jumat 20 September 2019, Dinas PKP2R Pemko Medan mengeluarkan surat bernomor: 640/4520/DPKPPR/IV/19. Surat tertanggal 25 April 2019 itu ditujukan kepada penanggung jawab bangunan di tepi sungai Deli, Bederah dan Babura.
Surat yang diteken Kepala Dinas Benny Iskandar berisi 3 hal, di antaranya agar pemilik bangunan membongkar sendiri bangunan mereka. Jika tak digubris, maka akan diambil tindakan atau sanksi sesuai peraturan berlaku.
Atas hal itu, masyarakat membentuk Aliansi Warga Sungai Bederah, Deli dan Babura (AWAS BEDEBAR). Aliansi itu merupakan kesepakatan antara warga pinggiran sungai yang bertemu dengan sejumlah aktivis di Yayasan Pusaka Indonesia.
Pertemuan aliansi itu dihadiri Direktur Elsaka Bekmi Silalahi, Direktur Yayasan Pusaka Indonesia OK Harianda Syahputra, Direktur YEL Kusnadi Oldani, Direktur PEKAT Muslim, Direktur PARAS Khairul Gondrong, Pegiat Sosial Rizanul Arifin dan Perwakilan Kantor Advokat PTRP.
Aliansi yang digawangi Pakar Agraria Edy Ikhsan itu melakukan beberapa langkah. Di antaranya mempertanyakan kejelasan tentang surat.
Kata Edy Ikhsan, aliansi ini berangkat dari beberapa tuntutan warga. Di antaranya tentang kejelasan surat yang dikeluarkan Pemko Medan. "Ini tak pernah disosialisasikan kepada warga. Jikapun ini harus ada pembongkaran, aliansi ini menuntut kesetaraan dan keadilan agar semua bangunan yang dinilai menyalahi sempadan sungai untuk dibongkar juga," tegas Edy Ikhsan.
Aliansi juga mendesak agar dihentikan segala bentuk intimidasi dan iming-iming terhadap warga punggiran sungai. "Sebab ini memancing hal-hal yang tidak kita inginkan bersama. Jika intimidasi ini terus berjalan, maka ini akan merugikan kita semua," kata Edy Ikhsan.
Atas itu pula, tuntutan itu akan dituangkan pada surat yang akan ditujukan kepada Dinas PKP2R Pemko Medan. Juga akan melayangkan surat untuk beraudiensi ke Pimpinan DPRD Medan.
Sebelumnya, Budi Labosude, seorang perwakilan masyarakat Sungai Deli memaparkan adanya intimidasi yang didapat khususnya warga Kampung Aur.
"Ada intimidasi dari beberapa oknum yang tidak kami kenal. Ada juga tiba-tiba datang segerombolan orang mengukur-ukur di kampung kami. Pernah juga datang dari BPN Pusat, Kementerian PU yang mengaku meninjau tanpa pernah bersosialisasi kepada warga," terang Budi.
Bahkan ada oknum pihak bank dan gerombolan orang yang tiba-tiba datang ke Kampung Aur tanpa tujuan jelas. "Ini semua mengintimidasi warga (kami). Dan kami hanya bisa mengimbau agar warga meningkatkan kewaspadaan. Kami tidak tahu mau mengadu ke mana. Kami pun akhirnya mengadu kepada Bang Edy Ikhsan yang kami anggap bisa menjadi harapan kami," kata Budi.
Di tempat yang sama, perwakikan warga pinggiran Sungai Babura Rahmatsyah mengatakan, kepala lingkungan sudah banyak mengukur-ukur lokasi di sekitar pinggiran sungai. "Setiap kami tanya mereka mengaku tak tahu. Bahkan lurah gang ada di Kecamatan Medan Petisah pun mengaku tak tahu," kata Rahmatsyah.
Menurut Rahmatsyah, ada hal yang ditutup-tutupi Pemko Medan terkait pengukuran dan rencana pembongkaran itu. "Apalagi jika dikaitkan dengan isu tol dalam kota dan sebagainya. Tentu ketidaktahuan itu ironis," tandas Rahmatsyah.
Kordinator BPH KontraS Sumut Al Amin Lubis mengatakan harus ada kejelasan isu yang mesti disampaikan kepada masyarakat.
Informasi diperoleh, Jumat 20 September 2019, Dinas PKP2R Pemko Medan mengeluarkan surat bernomor: 640/4520/DPKPPR/IV/19. Surat tertanggal 25 April 2019 itu ditujukan kepada penanggung jawab bangunan di tepi sungai Deli, Bederah dan Babura.
Surat yang diteken Kepala Dinas Benny Iskandar berisi 3 hal, di antaranya agar pemilik bangunan membongkar sendiri bangunan mereka. Jika tak digubris, maka akan diambil tindakan atau sanksi sesuai peraturan berlaku.
Atas hal itu, masyarakat membentuk Aliansi Warga Sungai Bederah, Deli dan Babura (AWAS BEDEBAR). Aliansi itu merupakan kesepakatan antara warga pinggiran sungai yang bertemu dengan sejumlah aktivis di Yayasan Pusaka Indonesia.
Pertemuan aliansi itu dihadiri Direktur Elsaka Bekmi Silalahi, Direktur Yayasan Pusaka Indonesia OK Harianda Syahputra, Direktur YEL Kusnadi Oldani, Direktur PEKAT Muslim, Direktur PARAS Khairul Gondrong, Pegiat Sosial Rizanul Arifin dan Perwakilan Kantor Advokat PTRP.
Aliansi yang digawangi Pakar Agraria Edy Ikhsan itu melakukan beberapa langkah. Di antaranya mempertanyakan kejelasan tentang surat.
Kata Edy Ikhsan, aliansi ini berangkat dari beberapa tuntutan warga. Di antaranya tentang kejelasan surat yang dikeluarkan Pemko Medan. "Ini tak pernah disosialisasikan kepada warga. Jikapun ini harus ada pembongkaran, aliansi ini menuntut kesetaraan dan keadilan agar semua bangunan yang dinilai menyalahi sempadan sungai untuk dibongkar juga," tegas Edy Ikhsan.
Aliansi juga mendesak agar dihentikan segala bentuk intimidasi dan iming-iming terhadap warga punggiran sungai. "Sebab ini memancing hal-hal yang tidak kita inginkan bersama. Jika intimidasi ini terus berjalan, maka ini akan merugikan kita semua," kata Edy Ikhsan.
Atas itu pula, tuntutan itu akan dituangkan pada surat yang akan ditujukan kepada Dinas PKP2R Pemko Medan. Juga akan melayangkan surat untuk beraudiensi ke Pimpinan DPRD Medan.
Sebelumnya, Budi Labosude, seorang perwakilan masyarakat Sungai Deli memaparkan adanya intimidasi yang didapat khususnya warga Kampung Aur.
"Ada intimidasi dari beberapa oknum yang tidak kami kenal. Ada juga tiba-tiba datang segerombolan orang mengukur-ukur di kampung kami. Pernah juga datang dari BPN Pusat, Kementerian PU yang mengaku meninjau tanpa pernah bersosialisasi kepada warga," terang Budi.
Bahkan ada oknum pihak bank dan gerombolan orang yang tiba-tiba datang ke Kampung Aur tanpa tujuan jelas. "Ini semua mengintimidasi warga (kami). Dan kami hanya bisa mengimbau agar warga meningkatkan kewaspadaan. Kami tidak tahu mau mengadu ke mana. Kami pun akhirnya mengadu kepada Bang Edy Ikhsan yang kami anggap bisa menjadi harapan kami," kata Budi.
Di tempat yang sama, perwakikan warga pinggiran Sungai Babura Rahmatsyah mengatakan, kepala lingkungan sudah banyak mengukur-ukur lokasi di sekitar pinggiran sungai. "Setiap kami tanya mereka mengaku tak tahu. Bahkan lurah gang ada di Kecamatan Medan Petisah pun mengaku tak tahu," kata Rahmatsyah.
Menurut Rahmatsyah, ada hal yang ditutup-tutupi Pemko Medan terkait pengukuran dan rencana pembongkaran itu. "Apalagi jika dikaitkan dengan isu tol dalam kota dan sebagainya. Tentu ketidaktahuan itu ironis," tandas Rahmatsyah.
Kordinator BPH KontraS Sumut Al Amin Lubis mengatakan harus ada kejelasan isu yang mesti disampaikan kepada masyarakat.
"Untuk apakah pembongkaran itu. Apakah untuk jalan tol atau apa. Jika pembongkaran ini murni untuk menegakkan aturan, maka Kantor Walikota Medan juga harus dibongkar karena melanggar aturan," tegas Al Amin. (art/drb)
SHARE:
Editor
: Artam
Sumber
: Pers Rilis
Tags
Berita Terkait
Mantan Pejabat Pemko Medan Daftar MyPertamina Untuk Dapat Barcode Ditolak
Armada Pemadam Kebakaran Pemko Medan Kurang Layak, Anggota Dewan: Pantas Banyak Kasus Tak Selesai
Alasan Drainase, Dinas SDABMBK Kota Medan Sengaja Tebang Pohon
Rico Waas Ingin Pemko Medan dan Bank Sumut Jadi Bapak Asuh Pelaku UMKM
Ray Cafe Ingin Dibongkar Pemko Medan, Ketua DPRD: Dinas Perkim Harus Persuasif Tak Perlu Penindakan
Pemko Medan Larang Honorer Libur Nasional 27 November, Blok Sumut: Tidak Netral
Komentar