Kejati Sumut Respon Proyek Kantor Camat Tanjung Morawa Tidak Selesai Lapor ke Kejari Deliserdang
Artam - Rabu, 03 Juni 2026 02:54 WIB
Poto: Muhammad Artam
Kantor Kejati Sumut
drberita.id -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) merespon proyek pembangunan Kantor Camat Tanjung Morawa yang sampai tahun 2026 tidak selesai dikerjakan. Padahal proyek tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran 2025 senilai Rp. 2,9 miliar.
Respon itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Rizaldi SH MH. Ia pun mengatakan temuan proyek pembangunan Kantor Camat Tanjung Morawa yang tidak selesai itu bisa dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang.
"Silahkan kepada warga untuk membuat laporannya itu ke Kejari Deliserdang, pasti diterima laporannya itu," ucap Rizaldi, pada Selasa 2 Juni 2026.
"Sudah saya sampaikan info ini kepada Kajari Deliserdang, segera laporkan saja," sambungnya.
Tokoh Pemuda Tanjung Morawa Rudi Hutabarat sebelumnya meminta penyidik Pidsus Kejati Sumut memanggil dan meneriksa Kepala Dinas CKTR Deliserdang Rahmadsyah terkait proyek pembangunan Kantor Camat Tanjung Morawa tahun 2025 senilai Rp. 2,9 miliar yang tidak selesai sampai 2026.
"Kejati Sumut harus periksa Kadis CKTR Deliserdang Rahmadsyah. Proyek kantor camat itu tahun anggaran 2025. Ini sekarang sudah 2026. Audit BPK pun sudah keluar, tetapi proyek belum selesai juga," ungkap Rudi.
Rudi mengakui, Kadis CKTR Deliserdang Rahmadsyah pernah mengatakan kepadanya bahwa proyek pembangunan Kantor Camat Tanjung Morawa yang anggaran tahun tunggal 2025, itu mau dirubah menjadi proyek multiyears.
Jika proyek dirubah menjadi multiyeras, lanjut Rudi, tanggung jawab administrasi dan hukum dari proyek pembangunan Kantor Camat Tanjung Morawa itu ada pada kepala daerah.
"Harus ada adendum pada dokumen kontrak proyek itu jika dirubah ke multiyears. Proyek itupun menjadi tanggung jawab Bupati Deliserdang jadinya. Apakah Kadis CKTR Deliserdang mau bersih dan aman dari masalah hukum pada proyek itu, ini yang kita pertanyakan," kata Rudi.
Rudi pun berharap Kejati Sumut segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas CKTR Deliserdang Rahmadsyah terkait proyek pembangunan Kantor Camat Tanjung Morawa yang tidak selesai sejak tahun 2025.
"Potensi mangkrak sangat besar terjadi pada pembangunan Kantor Camat Tanjung Morawa, karena sampai saat ini kantor itu kondisinya tak siap. Berapa kerugian keuangan negara di preyek Rp. 2,9 miliar itu sudah bisa direka oleh penyidik Pidsus Kejati Sumut," tutupnya.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Kejati Sumut Harus Periksa Proyek Kantor Camat Tanjung Morawa Rp.2,9 Miliar
Pembangunan Kantor Camat Tanjung Morawa Belum Selesai Sejak 2025, Pemkab Deliserdang Harus Transparan
KPK Diminta Ungkap Dugaan Suap Proyek BRT Kota Medan dari World Bank
Pemilik 11 SPPG MBG di Sumut Ternyata Penguasa Proyek di Kota Medan dan Terkenal Dermawan di Aceh
Paket Proyek Dinas BMBK Sumut Berbau Suap: Wajib Setoran Depan Setelah Potong Pajak
Dukung Kejati Sumut Ungkap Pelaku Pencairan 54 Cek Palsu Internal Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota
Komentar