Bobby Perintahkan Stop Proyek Bronjong di Belakang Taman Polonia

- Senin, 22 Maret 2021 23:33 WIB
Bobby Perintahkan Stop Proyek Bronjong di Belakang Taman Polonia
Foto: Istimewa
Bobby Nasution
drberita.id | Walikota Medan Bobby Nasution mendatangi lokasi penyempitan salah satu ruas Sungai Deli yang mengalir di belakang perumahan Taman Polonia, Senin 22 Maret 2021.

Sebelumnya, warga yang berada di belakangan komplek elit itu mengeluh lantaran banjir yang mereka rasakan semakin parah. Itu terjadi setelah pembangunan bronjong sungai yang dilakukan pengelola komplek perumahan tersebut.


Masalahnya, proyek bronjong itu telah memakan sempadan sungai. Bahkan menurut warga, pembangunan itu sampai ke badan sungai. Akibatnya fatal, sebab jika hujan datang debit air meningkat akhirnya meluap ke pemukiman.


"Makin sering banjir sejak bronjong itu dibuat pak wali, tolong ditindak," harap warga yang menyambut senang kehadiran Bobby.

Saat Bobby datang, telihat beberapa pekerja masih mengerjakan proyek bronjong. Dari arah belakang komplek Taman Polonia, itu bronjong tampak di sebelah kiri tepat berada di belakang.


[br]

"Ini siapa yang menyuruh bangun bronjong ini pak?" tanya Bobby kepada pekerja.

Pekerja itu bilang tidak tahu. Malah memberi penjelasan pengembang perumahan itu sudah tidak ada.


Ketika dikonfirmasi kepada petugas keamanan Taman Polonia, katanya pengerjaan bronjong sungai lantaran terjadi longsor. "Tanahnya longsor pak makanya dibronjong," jawabnya.


Bobby kemudian memerintahkan stafnya untuk segera menghentikan pengerjaan bronjong. Terlebih izinnya sama sekali tidak ada.

"Mereka tidak bisa perlihatkan izin dari Balai Wilayah Sungai (BWS), jadi ini harus dihentikan. Kita lihat ini akibatnya sungai jadi menyempit. Jadi tak bisa lagi menampung debit air, ujungnya meluap dan menggenangi pemukiman warga," kata Bobby.

[adense]

[br]

Sesuai PP No. 28 tahun 2011 tentang sungai, tidak dibenarkan mendirikan bangunan di sempadan sungai. Garis sempadan pada sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan Pasal 8 ayat (2) huruf a ditentukan paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan sepanjang alur sungai.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru