Water Park Bima Utomo "Makan Korban" Bocah 7 Tahun Tewas Tenggelam
Foto: Istimewa
Korban tewas
drberita.id | Seorang bocah berusia 7 tahun Muhammad Yusrin Yasin tewas tenggelam di Waterpark Bima Utomo, Dusun 1, Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, Jumat 25 Desember 2020 sore.
Korban warga Jalan Tuasan, Gang Aman, Lingkungan IX, Kelurahan Siderejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, itu meninggal dunia setelah tenggelam di kolam renang saat liburan bersama keluarganya.
Korban sempat dirawat di rumah sakit umum Citra Medika, Jalan Besar Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang beberapa jam setelah kejadian.
Atas peristiwa tersebut pihak keluarga sangat terpukul. Yusniar (45) ibu korban tak menyangka kalau liburan mereka harus meregang nyawa anaknya di kolam renang Bima Utomo.
Dari keterangan penjaga kolam renang M. Syawal Syaputra (24) warga Pasar 7 Bengkel, dan Aulia Rahman Lubis (26) warga Jalan Sudirman Kecamatan Lubuk Pakam, menyebutkan sebelum tenggelam, korban terlihat sedang berjalan di tepi kolam. Diduga korban terpeleset dan masuk ke dalam kolam dewasa dengan ke dalaman 2 meter.
Keluarga korban sempat berteriak meminta tolong dan seketika oleh penjaga kolam langsung melompat dan mengeluarkan korban dari dalam kolam.
Lalu korban dilarikan menggunakan sepeda motor ke Klinik Puja untuk dirawat. Namun pihak klinik meminta agar korban segera dibawa ke rumah sakit Citra Medika. Sayang malang tak dapat ditolak, korban pun dinyatakan tewas oleh pihak rumah sakit sekitar pukul 15.57 WIB.
Kemudian sekira pukul 16.10 WIB, petugas kepolisian dari Polsek Batang Kuis dipimpin Waka Polsek Iptu Safril Akbar, Kanit Reskrim Iptu Panji Nugraha, Kanit Intel Ipda KZ Lubis dan Pawas Aiptu R. Sinaga beserta anggota tiba di Rumah Sakit Citra Medika untuk berkordinasi dengan pihak keluarga korban. Sekira pukul 17.10 WIB, keluarga membawa korban ke rumah duka.
Terkait peristiwa itu, Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol M. Firdaus membenarkan korban tewas tenggelam di kolam renang Bima Utomo.
"Pihak keluarga memohon agar korban tidak dilakukan otopsi, bersedia membuat pernyataan tidak keberatan dan tidak menuntut dikemudian hari atas kejadian tersebut. Sementara pihak kolam renang Bima Utomo akan bertanggung jawab atas kejadian tersebut," ujar Firdaus.
art/drb
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar