BPJS Ketenagakerjaan dan FOZ Sumut Beri Jaminan Perlindungan Untuk Mustahik

Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Redaksi - Rabu, 25 Desember 2024 16:58 WIB
BPJS Ketenagakerjaan dan FOZ Sumut Beri Jaminan Perlindungan Untuk Mustahik
Poto: Istimewa
BPJS Ketenagakerjaan dan FOZ Sumut kerja sama mulai 2025.
drberita.id -BPJS Ketenagakerjaan dan Forum Zakat (FOZ) Sumatera Utara menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) perihal jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian untuk mustahik, Selasa 24 Desember 2024.

Acara penandatanganan tersebut dilakukan oleh Marinho Feli Latuperisa, mewakili Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Utara.

Dalam sambutannya, Feli menyampaikan apresiasi kepada FOZ Sumatera Utara atas semangat yang dilakukan dalam menyambut kerja sama tersebut.

"Dari mulai pertemuan pertama kita berdiskusi terkait program kerja sama ini, saya melihat semangat para pegiat lembaga zakat ini memang tidak luntur. Apalagi, program ini sangat membantu kami dalam menjangkau masyarakat menengah ke bawah yang belum memiliki jaminan perlindungan," ucapnya.

Harapannya kata Feli, perjanjian yang sudah ditandatangani tersebut benar benar dapat berjalan sebagai salah satu pertolongan bagi mereka melalui lembaga lembaga zakat.

Penandatanganan itupun ditandatangani langsung oleh Kepala Cabang BPJS TK Binjai, Syarifah Wan Fatimah dan masing masing kepala/perwakilan lembaga zakat di bawah naungan FOZ Sumatera Utara.

Ketua FOZ Sumatera Utara Sulaiman mengatakan ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk memberikan jaminan perlindungan mustahik.

"Setelah ditandatangani PKS ini, masing masing lembaga bisa melakukan cara mana yang dirasa paling tepat, mungkin bisa diikutsertakan jaminan perlindungan ini pada saat memberikan bantuan kepada mustahik atau memberikan bantuan jaminan perlindungan di luar bantuan yang diberikan," ucapnya.

Harapannya kata Sulaiman, kerja sama tersebut dapat terealisasi langsung di tahun 2025 dengan memberikan jaminan perlindungan kepada mustahik.

"Dari kerja sama sini sangat membantu mustahik, apalagi kita di lembaga juga ada relawan dan mustahik mustahik yang dibina, silakan bisa kita manfaatkan kerjasama ini," ajaknya.

Adapun dalam kerja sama ini terdapat 18 lembaga anggota FOZ Sumatera Utara yang turut serta, yakni Dompet Dhuafa Waspada, Rumah Zakat, Ikut Berbagi, Laz Bank Sumut, Baitul Maal Muamalat.

Kemudian, MAI, Sahabat Yatim, Baitul Maal Hidayatulah, PPPA Darul Quran, Nurul Hayat, IZI Sumut dan DT Peduli, YBM Brilian, Ulil Albab, Rumah Yatim, Yakesma Sumut dan Yatim Mandiri.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru