BWI Kota Medan Tunjuk Penumpang Gelap Jadi Ketua Kenaziran Wakaf Masjid Muslimin

Redaksi - Minggu, 15 Juni 2025 10:44 WIB
BWI Kota Medan Tunjuk Penumpang Gelap Jadi Ketua Kenaziran Wakaf Masjid Muslimin
Poto: Istimewa
Kuasa Hukum BKM Indra Keskuma Damanik.
drberita.id -Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Medan diduga menunjuk 'penumpang gelap' menjadi ketua kenaziran Masjid Muslimin, Jalan HM Jhoni Medan.

Penunjukan Roni Zaldi oleh BWI Kota Medan sebagai Ketua Kenaziran Wakaf Masjid Muslimin sesuai Surat Tanda Bukti Pendaftaran yang dikeluarkan BWI Kota Medan dengan Nomor Pendaftran 005/BWI-Kota Medan/VI/2025 tanpa melibatkan jemaah, Badan Kenaziran Masjid (BKM) dan pihak terkait, termasuk pemegang sertifikat masjid, M Nur Otok.

"Kami meminta BWI Kota Medan membatalkan penunjukan sang penumpang gelap bernama Roni Zaldi dan kawan kawan sebagai Ketua Kenaziran Wakaf Masjid Muslimin," tegas Kuasa Hukum BKM Indra Keskuma Damanik dalam konfrensi persnya di Medan, Jumat 13 Juni 2025.

Sepatutnya, Indra menjelaskan, sebelum mengeluarkan surat tersebut di atas, BWI Kota Medan seharusnya melakukan verifikasi dan penelusuran secara mendalam terkait objek dimaksud, termasuk melibatkan pihak BKM dan Jemaah Masjid Muslimin.

"Nah, dengan menunjuk Roni Zaldi dan kawan kawan sebagai ketua dan pengurus Kenaziran Wakaf Masjid Muslimin, BWI Kota Medan kami duga telah menabrak aturan dan peraturan yang ada," jelas Indra.

Karenanya, Indra menegaskan, dengan penunjukan Roni Zaldi dan kawan kawan itu, BWI Kota Medan telah menimbulkan kekisruhan di tengah tengah masyarakat, khusunya BKM dan Jemaah Masjid Muslimin.

Tidak sampai di situ, penunjukan Roni Zaldi dan kawan kawana oleh BWI Kota Medan itu juga telah menggores hati dan perasaan ummat. Sebab, Jemaah dan BKM sama sekali tidak dilibatkan.

Masih dikatakan Indra, sebelumnya, Roni Zaldi yang notabene adalah pengusaha kain yang menguasai dan menggunakan bangunan sarana dan prasarana Masjid Muslimin tanpa hak, setelah pihak BKM tidak lagi memperpanjang sewa gedung tersebut dikarenakan akan membangun dan memberdayakan gedung untuk kepentingan kegiatan ibadah/pengajian.

Sekaitan dengan itu, surat somasi pernah dilayangkan dan tembusannya kepada Lurah Teladan Timur, KUA Medan Kota, Camat Medan Kota dan Polsek Medan Kota yang intinya mendesak agar Roni Zaldi untuk mengosongkan bangunan Masjid Muslimn yang ditempatinya tanpa hak.

Tetapi, berselang beberapa bulan kemudian, yang terjadi adalah Roni Zaldi dan kawan kawan diberikan 'karpet merah' sebagai Pengurus/Ketua Kenaziran Wakaf Masjid Muslimin yang dikeluarkan oleh Oknum BWI Kota Medan.

"Kami mencurigai atau menduga adanya permainan oknum oknum terkait atas hal ini. Untuk itu, Kami tidak ingin permasalahan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan yang sudah belarut-larut tanpa ada penyelesaian yang jelas," imbuhnya.

Maka dari itu, pinta Indra, pihaknya memohon kepada para pemangku kepentingan Forkompimda (Walikota/Wakil Walikota Medan, Gubernur dan Wagub Sumut, Ketua MUI Kota Medan, serta Ketua FKUB Kota Medan.

Kemudian BWI Kota Medan, Dewas BWI Kota Medan, Dewan Masjid Kota Medan, Kakan Depag Kota Medan/cq. Ka.KUA Kota Medan, Polda Sumut, Polsek Medan Kota, Polrestabes Medan, Lurah Teladan Timur, dan Camat Medan Kota, serta Inspektorat Pemko Medan, untuk memberi perhatian dan kepedulian serta bantuan dalam permasalahan ini.

"Perlu kami sampaikan bahwa sudah pernah ada dilakukan mediasi sebelumnya yang difasilitasi oleh Kelurahan Teladan Timur, KUA Medan Kota, tetapi mediasi selesai tanpa ada hasil dan tidak ada kejelasan langkah langkah berikutnya dari pihak kelurahan Teladan Timur dan Kua Medan Kota, walaupun sudah disampaikan tembusan somasi ini kepada pihak Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, dan KUA Medan Kota, serta Polsek Medan Kota," kata Indra.

Untuk itu, Indra berharap adanya atensi dari Walikota dan Wakil Walikota Medan, Gubernur dan Wagub Sumut, Kapolda Sumut, Kakan Depag Kota Medan, Badan Wakaf Kota Medan untuk menyeselesaikan permasalahan yang berkaitan dengan aktifitas keagamaan ini.

Senada juga disampaikan pemegang sertifikat Masjid Muslimin, M Nur Otok.

Ia meminta agar Roni Zaldi angkat kaki dari Masjid Muslimin karena telah menggunakan sarana-prasarana masjid untuk gudang tempat usaha kainnya tanpa hak.

"Gudang itu awalnya adalah kamar mandi. Kemudian dijadikan madrasah. Seiring berjalannya waktu, madrasah tidak lagi aktif dan kemudian dijadikan gudang dan disewa oleh Roni Zaldi. Namun, setelah sekian lama, BKM tidak menyewakan lagi gudang itu karena bangunan masjid diperluas. Akan tetapi, Roni Zaldi tidak terima dan tetap menempati gudang tersebut secara sepihak tanpa hak," katanya.

Tidak sampai di situ, karena merasa terusik dengan BKM, Roni Zaldi terus melakukan perlawanan dan agitasi serta pergerakan yang akhirnya berhasil mempengaruhi BWI Kota Medan, sehingga ia ditunjuk menjadi Ketua Kenaziran Wakaf Masjid Muslimin.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru