Bupati Tapsel Diduga Dampingi Calon Bupati No. 2 Tatap Muka Dengan Warga
Artam - Jumat, 23 Oktober 2020 07:58 WIB
Foto: Istimewa
Bupati Tapsel Syahril M. Pasaribu pakai bajuh kemeja putih.
drberita.id | Beredar foto di media sosial (facebook) diduga Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Syahrul M. Pasaribu mendampingi Calon Bupati Tapsel Nomor urut 2 bertatap muka dengan warga di salah satu Desa di Kecamatan Sipirok.
Pada postingan akun atas nama Siregar Sipirok dengan menandai 8 akun lainnya yang diduga kuat Tim Kemenangan Paslon Nomor urut 2 itu tertulis kata "Dinilai Muda dan Energik, warga Dusun Sitandiang, Desa Bulumario, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, "Bulat" menangkan Dolly-Rasyid, pada Pilkada 9 desember 2020.
Selain postingan dengan redaksi kata-kata yang dimaksud di atas, terdapat jugafoto yang diduga kuat Bupati Tapsel Syahrul M. Pasaribu mengenakan kemeja putih lengan panjang duduk berdampingan dengan Calon Bupati Dolly Pasaribu berkemeja hitam menghadap warga yang berkumpul di salah satu halaman rumah warga setempat yang disinyalir sedang melalukan kampanye.
Baca Juga :Relawan Bobby Aulia Kecewa
Terkait hal itu, wartawan mencoba menelusuri dan mengkorfirmasi akun tersebut dengan mengomentari postingan foto yang di dalamnya diduga ada Bupati Tapsel Syahrul M Pasaribu. Alih-alih mendapatkan jawaban, postingannya malah hilang diduga dihapus. Beruntung awak media sempat menyimpan foto dengan cara screenshot.
[br]
Dari penelusuran lainnya, menguatkan poto kegiatan itu, wartawab juga mendapatkan postingan foto serupa yang diposting akun atas nama Dongoransihulambu di grup facebook "Forum Pilkada Tapsel 2020" dengan redaksi kata-kata lebih kurang "marasok asok asalkon lalu ku tujuan dusun Sitandiang Desa Bulumario Kec Sipirok minimal 80% siap menangkan Doly Rasyd No 2 Paling saotik dodahhhhhhh L A N J U T K A N."
Dikutip dari pernyataan imbauan dari Mendagri Tito Karnavian pada Rapat koordinasi analisa evaluasi Pilkada serentak tahun 2020 secara virtual, Rabu 30 September 2020, hal ini berbanding tarbalik. Sebab Mendagri Tito mengimbau para kepala daerah ataupun pejabat sementara (Pjs) kepala daerah untuk menjaga netralisme dan memegang posisi netral. Jika tidak netral akan menjadi potensi konflik. Dan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah tidak baik.
Selain itu mengingat masih dalam situasi Pandemi Covid-19, Mendagri juga mengimbau agar pada saat kampanye bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah untuk Pilkada 2020 cukup menggunakan cara virtual melalui aplikasi zoom. Karena peraturannya sudah jelas bahwa pelanggar protokol kesehatan harus mendapat sanksi sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Wartawan pun mencoba mangkomfirmasi Parulian Nasution selaku Seketaris Daerah Pemkab Tapsel dan Kabag Humas Setdakab Tapsel Isnut Siregar melalui pesan aplikasi WhatsApp, namun sampai saat ini tidak ada jawaban.
[br]
Terpisah, Pemerhati Sosial Politik Tabagsel Sultony Siregar mengatakan kepala daerah yang menjadi juru kampanye (jurkam) Pilkada 2020 agar mengajukan izin kampanye atau cuti di luar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas yang diberikan kepadanya. Hal ini dilakukan demi menghindari konflik kepentingan antara jabatan pemerintahan dan kegiatan politik.
"Hak cuti kapala daerah diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu, pengajuan cuti kepala daerah juga sebagaimana diatur dalam Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018," ujarnya, Kamis 22 Oktober 2020.
Untuk menghindari penyalahgunaan wewenang, kepala daerah yang melaksanakan kampanye pasangan calon harus cuti. Dengan demikian, tidak ada fasilitas negara maupun kewenangannya sebagai kepala daerah untuk kepentingan pemenangan pilkada atau menguntungkan/merugikan salah satu pasangan calon.
"Jabatan kepala daerah itu kan melekat, diharapkan dapat memisahkan jabatannya saat melakukan kegiatan kampanye, ada fasilitas yang melekat juga. Itu yang seharusnya bisa dipisahkan. Jadi mengenai hal ini yang menjadi bahan pertanyaan apakah Bupati Tapsel Syahrul M. Pasaribu sudah mengajukan cuti sesuai foto yang beredar itu, Wallahu a'lam," kata Tony.
[br]
Menurutnya, saat ini yang dapat dilakukan adalah melakukan pengawasan yang maksimal agar pada saat menjadi jurkam, kepala daerah tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk menggunakan fasilitas negara.
"Kepada kedua paslon Bupati dan Wakil Bupati Tapsel diminta bertarunglah dengan adil dan bermartabat agar jadi pemimpin yang jujur, amanah dan berintegritas," harapnya.
Terakhir tambah Tony, iya mendorong sikap tegas dari KPU dan Bawaslu untuk menghentikan segala bentuk kerumunan massa, apabila terjadi di Tapsel. "Karena dalam PKPU Nomor. 6 Tahun 2020 sudah diatur ketentuan bakal pasangan calon harus memperhatikan protokol kesehatan," tambahnya.
Untuk diketahui, pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 akan berlangsung di 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 37 kota dan 224 kabupaten, termasuk Kabupaten Tapanuli Selatan. Pilkada serentak akan berlangsung pada 9 Desember mendatang. (art/drb)
SHARE:
Editor
:
Sumber
: Rilis
Tags
Berita Terkait
Dewan Temukan Program PT. AR Gagal Total di Tapsel
Pokja Pemkab Tapsel Diminta Profesional Menangkan Rekanan Tender
PLN Klaim 100 Persen Listrik di Madina dan Tapsel Sudah Pulih
50 Persen Pelanggan Listrik Akibat Bencana di Tapsel Madina Sudah Pulih
Fatayat NU Tapanuli Selatan Ajak Masyarakat Pesantren Tanggulangi TBC
Pemkab Tapsel Gerak Cepat Perbaiki Unit Layanan
Komentar