1.800 TPS di Kota Medan Jadi Materi Gugatan di MK
Artam - Rabu, 08 Januari 2025 18:13 WIB

Poto: Istimewa
Gedung MK
drberita.id -Sebanyak 1.800 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kota Medan pada Pilkada Serentak 2024, menjadi materi gugatan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 02 Prof. Ridha - Rani di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Januari hingga Maret 2025.
1.800 TPS tersebut masuk gugatan ke MK telah terverifikasi dari total TPS sebanyak 3.326.
Komisioner Bawaslu Kota Medan Fachil Syahputra pun tidak membantah informasi 1.800 TPS di Kota Medan menjadi materi gugatan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 02 Prof. Ridha - Rani di MK.
"Masih diregister MK," jawab Fachil Syahputra melalui pesan whatapp, Rabu 8 Juni 2025.
Diketahui, dari total pemilih di Kota Medan pada Pilkada Medan 2024, dengan rincian 871.250 pemilih laki laki dan 928.238 pemilih perempuan.
Sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan mulai bergulir pada Januari 2025. Dengan jumlah gugatan yang masuk ke MK sebanyak 309 perkara.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait

PSMS Medan Optimis Raih 3 Poin Hadapi Sriwijaya FC di SUSU

Kasihan Topan Ginting, Sepi di Tengah Keramain Pengadilan Tipikor Medan, Tak Ada Teman Alumni IPDN Yang Datang

Topan Ginting dan Rasuli Siregar Tidak Kompak di Hadapan Majelis Hakim Tipikor Medan

Perwira Polisi Jadi Saksi Korupsi di Pengadilan Tipikor Medan, Bersama Dicky Panjaitan dan Effendi Pohan

Dompet Dhuafa Terima Laporan Status Tanah Masjid Jamik Kebun Bunga Medan Dalam Proses Upaya Hukum

MIN 3 Medan Salurkan Donasi Rp. 9 Juta ke Palestina
Komentar