Edy Rahmayadi: Ini kan tanah hutan yang harus dilegalkan

Artam - Selasa, 30 Juli 2019 21:21 WIB
Edy Rahmayadi: Ini kan tanah hutan yang harus dilegalkan
drberita/istimewa
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
DINAMIKARAKYAT - Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan prinsipanya Pemerintah Provinsi bagaimana menyediakan lahan sesuai dengan perintah Presiden Jokowi. Namun harus dari bawah ke atas, atau melibatkan masyarakat.

"Ini kan tanah hutan lindung yang harus dilegalkan. Kan boleh dia menggunakan hutan lindung tetapi tidak boleh merusak kondisi hutan itu," kata Edy di lokasi proyek pembangunan Badan Pengelola Otorita Danau Toba (BPODT), Selasa 30 Juli 2019.

Soal koordinasi pembangunan yang terintegritas dengan kabupaten di kawasan Danau Toba, Edy mengakui setiap daerah punya perbedaan, namun tetap harus satu tujuan. Dengan demikian akan banyak pilihan wisatawan.

"Inilah namanya terintegrasi. Baik dari pertama datang dari Silangit (bandara), ada juga yang turun di Sibisa. Ataupun nanti yang turun dari Kualanamu menuju ke mari. Melintasi Deliserdang, Tebingtinggi, Siantar baru masuk kemari," teranya.

Perjalanan dari bandara ke lokasi wisata kata Edy, juga akan dibuat pengantar sebelum sampai ke destinasi. Untuk itu pihaknya akan mempersiapkan pembangunan pariwisata dengan prinsip terkoordinasi.

Di lokasi terlihat juga dalam rombongan presiden, diantaranya Menko Maritim Luhut Panjaitan, Kepala Staf Presiden Moeldoko, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Pariwisata Arief Yahya dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Sementara dari Pemprov Sumut, ikut mendampingi Ketua TP PKK Sumut Nawal, Bupati Tobasa Darwin Siagian, Kadis Pariwisata Hidayati, Kepala Kesbangpol Anthony Siahaan serta pejabat lainnya. (art/drc)

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru