Kasus Jiwasraya: Jokowi Abaikan UU yang Diterbitkan SBY
Artam - Kamis, 23 Januari 2020 16:02 WIB
drberita/istimewa
Jokowi dan SBY
DRberita | Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabaikan undang-undang yang terbit di masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sehingga nasabah Jiwasraya tidak bisa mendapatkan klaim polisnya.
Undang-undang yang dimaksud adalah Undang Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
"Pak Jokowi cenderung anti banyak peraturan, karena dianggap mengganggu investasi. Muncul mainan baru istilah keren Omnibus Law," ujar Andi melalui pesan singkat, Kamis 23 Januari 2020.
"Tuhan turunkan kasus Jiwasraya agar kembali ke rel hukum yang detail. Amanat UU no. 40 tidak dijalankan, negara goncang," lanjutnya.
UU tersebut menghendaki pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP). Program penjaminan polis dalam UU itu dimaksudkan untuk menjamin pengembalian sebagian atau seluruh hak pemegang polis, tertanggung atau peserta dan perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya dan dilikuidasi.
Program penjaminan polis juga bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi.
Seharusnya, LPP dibentuk maksimal tiga tahun setelah UU No. 40 tahun 2104 mulai berlaku pada Oktober 2014. Namun, hingga kini belum dibentuk oleh pemerintah.
Walhasil, nasib polis 17 ribu nasabah Jiwasraya menjadi tanda tanya karena tidak ada lembaga penjamin lantaran belum dibentuk oleh pemerintah. Jiwasraya tercatat gagal bayar lebih dari Rp 12,4 triliun.
"Siapa paling bersalah jika uang nasabah asuransi Jiwasraya, Asabri, Taspen dan lain-lain yang jadi mega skandal tidak terbayar? yang paling bersalah pemerintah 2014-2019," imbuh Andi.
Masalah gagal bayar polis muncul saat Jiwasraya mengirim surat kepada bank mitra yang memasarkan produk Saving Plan pada Oktober 2018. Jiwasraya menunda pembayaran klaim sebesar Rp 802 miliar.
Setahun kemudian, yakni November 2019, Jiwasraya mengaku butuh Rp 32,98 triliun demi memperbaiki kondisi keuangannya. Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR.
Direksi Jiwasraya lalu menyatakan tidak sanggup untuk memenuhi klaim polis nasabah yang mencapai Rp 12,4 triliun pada Desember 2019.
Masalah keuangan Jiwasraya itu kini memasuki jalur hukum karena diduga ada dugaan korupsi. Kejaksaan Agung yang menangani. Sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan empat orang lainnya yaitu Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan. Kejaksaan Agung tidak merinci peran masing-masing tersangka. (art/drc)
Undang-undang yang dimaksud adalah Undang Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
"Pak Jokowi cenderung anti banyak peraturan, karena dianggap mengganggu investasi. Muncul mainan baru istilah keren Omnibus Law," ujar Andi melalui pesan singkat, Kamis 23 Januari 2020.
"Tuhan turunkan kasus Jiwasraya agar kembali ke rel hukum yang detail. Amanat UU no. 40 tidak dijalankan, negara goncang," lanjutnya.
UU tersebut menghendaki pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP). Program penjaminan polis dalam UU itu dimaksudkan untuk menjamin pengembalian sebagian atau seluruh hak pemegang polis, tertanggung atau peserta dan perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya dan dilikuidasi.
Program penjaminan polis juga bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi.
Seharusnya, LPP dibentuk maksimal tiga tahun setelah UU No. 40 tahun 2104 mulai berlaku pada Oktober 2014. Namun, hingga kini belum dibentuk oleh pemerintah.
Walhasil, nasib polis 17 ribu nasabah Jiwasraya menjadi tanda tanya karena tidak ada lembaga penjamin lantaran belum dibentuk oleh pemerintah. Jiwasraya tercatat gagal bayar lebih dari Rp 12,4 triliun.
"Siapa paling bersalah jika uang nasabah asuransi Jiwasraya, Asabri, Taspen dan lain-lain yang jadi mega skandal tidak terbayar? yang paling bersalah pemerintah 2014-2019," imbuh Andi.
Masalah gagal bayar polis muncul saat Jiwasraya mengirim surat kepada bank mitra yang memasarkan produk Saving Plan pada Oktober 2018. Jiwasraya menunda pembayaran klaim sebesar Rp 802 miliar.
Setahun kemudian, yakni November 2019, Jiwasraya mengaku butuh Rp 32,98 triliun demi memperbaiki kondisi keuangannya. Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR.
Direksi Jiwasraya lalu menyatakan tidak sanggup untuk memenuhi klaim polis nasabah yang mencapai Rp 12,4 triliun pada Desember 2019.
Masalah keuangan Jiwasraya itu kini memasuki jalur hukum karena diduga ada dugaan korupsi. Kejaksaan Agung yang menangani. Sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan empat orang lainnya yaitu Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan. Kejaksaan Agung tidak merinci peran masing-masing tersangka. (art/drc)
SHARE:
Editor
:
Sumber
: cnnindonesia.com
Tags
Berita Terkait
KPK Harus Tangkap Bobby Nasution Walau Menantu Jokowi, Tapi Gandi Parapat Tidak Berani Protes atau Kritik
Depan Gedung Merah Putih KPK, KAMAK Minta Prabowo Tegur Mantu Mantan Presiden Jokowi
Aktivis 98 Sebut Jokowi Korban Perang Asimetris Antek Asing OCCRP Untuk Jatuhkan Indonesia
RBS Duga Ada Misi Terselubung Jokowi Datang ke Sumut
Korwil PMPHI Sebut Pergantian Pj. Gubsu Keinginan Presiden Jokowi
Publik Puas Kinerja Jokowi, RPN: Bobby Nasution Bisa Menang Pilgubsu 2024
Komentar