Komisi III: Kemenkumham Berpotensi Dijerat Pasal 'Obstruction of Justice'
Artam - Kamis, 23 Januari 2020 16:25 WIB
drberita/istimewa
Benny K Harman
DRberita | Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berpotensi dijerat dengan pasal merintangi penyidikan (obstruction of justice) terkait informasi seputar keberadaan Harun Masiku.
Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menyikapi beda pendapat antara Menkumham Yasonna Laoly dan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie soal keberadaan Harun.
Yasonna berkata Harun belum berada di Indonesia hingga 16 Januari 2020. Namun, enam hari berselang, Ronny menyampaikan bahwa Harun telah tiba kembali di Indonesia sejak 7 Januari 2020 sehari setelah bertolak ke Singapura.
Menurutnya, Kemenkumham harus memberikan informasi yang tuntas terkait keberadaan Harun bila tak mau dijerat dengan pasal merintangi penyidikan sebagaimana diatur Pasal 21 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Apabila tidak ada penjelasan yang tuntas dari Kemenkumham, maka mereka bukan tidak mungkin dikategorikan sebagai perbuatan menghalangi upaya pemberantasan korupsi dan itu adalah bagian dari obstruction of justice dalam UU Tipikor sebagai kejahatan yang sama dengan tipikor, itu konsekuensinya," kata Benny kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis 23 Januari 2020.
Berangkat dari itu, ia meminta agar Kemenkumham segera memberikan klarifikasi terkait situasi beda pendapat yang terjadi antara Yasonna dan Ronny. Menurutnya, klarifikasi tersebut penting agar publik tidak membuat kesimpulan sendiri terkait peran pemerintah dalam kasus Harun.
Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menyikapi beda pendapat antara Menkumham Yasonna Laoly dan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie soal keberadaan Harun.
Yasonna berkata Harun belum berada di Indonesia hingga 16 Januari 2020. Namun, enam hari berselang, Ronny menyampaikan bahwa Harun telah tiba kembali di Indonesia sejak 7 Januari 2020 sehari setelah bertolak ke Singapura.
Menurutnya, Kemenkumham harus memberikan informasi yang tuntas terkait keberadaan Harun bila tak mau dijerat dengan pasal merintangi penyidikan sebagaimana diatur Pasal 21 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Apabila tidak ada penjelasan yang tuntas dari Kemenkumham, maka mereka bukan tidak mungkin dikategorikan sebagai perbuatan menghalangi upaya pemberantasan korupsi dan itu adalah bagian dari obstruction of justice dalam UU Tipikor sebagai kejahatan yang sama dengan tipikor, itu konsekuensinya," kata Benny kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis 23 Januari 2020.
Berangkat dari itu, ia meminta agar Kemenkumham segera memberikan klarifikasi terkait situasi beda pendapat yang terjadi antara Yasonna dan Ronny. Menurutnya, klarifikasi tersebut penting agar publik tidak membuat kesimpulan sendiri terkait peran pemerintah dalam kasus Harun.
"Supaya publik tidak membuat kesimpulan sendiri bahwa pemerintah, Menkumham, dan Dirjen Imigrasi telah mengambil posisi sebagai bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pemeriksaan terhadap Harun," tutur Benny. (art/drc)
SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Jangan Hanya Hasto PDIP, KPK Harus Juga Tegakan Hukum Kepada Yasonna Laoly
BBHAR PDIP Medan Ingatkan PT. MAP Jangan Korbankan Karyawan Biasa Karena Lemahnya SOP
Aktivis 98 Berharap Elit PDIP Respon Pidato Prabowo di KTT: Ajak Negara Muslim Dukung Kemerdekaan Palestina
Tarung Blok Sumut dan Blok Medan di Pilgubsu, PDIP Harus Rombak Calon Bupati
Bakal Calon Wakil Walikota Medan Rudy Hermanto: Persoalan Lingkungan Jadi Prioritas
Prof Ridha Makan Siang Bersama Pengurus PDIP dan PKB, Terbuka ke Partai Lain
Komentar