Pemerintah Akan Terbitkan Surat Edaran Larang Perusahaan Kirim TKI ke China

Artam - Sabtu, 08 Februari 2020 00:55 WIB
Pemerintah Akan Terbitkan Surat Edaran Larang Perusahaan Kirim TKI ke China
ilustrasi
DRberita | Seluruh perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terdaftar dilarang mengirim ke China, terkait penyebaran virus corona dari Kota Wuhan.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan bagi perusahaan penyalur TKI, Jumat 7 Februari 2020.

Kepala Perlindungan TKI Masa Penempatan Kementerian Ketenagakerjaan Maptuha mengatakan larangan menyusul kebijakan Kementerian Luar Negeri yang memberikan peringatan kunjungan (travel warning) WNI ke China.

"Kemenaker juga mengimbau perwakilan Perusahaan Penempatan PMI atau P3MI agar memperketat atau mengurangi jumlah PMI di Hong Kong maupun Taiwan selama masa kritis berlangsung," ujarnya.

Sementara, terkait kebijakan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia, terutama untuk tenaga kerja China yang sedang melakukan liburan Tahun Baru Imlek, Maptuha menuturkan izin tetap diberikan untuk kembali ke Indonesia. Dengan catatan, TKA itu memegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS).

"Tentunya, setelah melalui screening dan penerbangan kembali ke Indonesia, tidak bisa langsung dari China. Melainkan melalui negara transit, yaitu Hong Kong, Singapura dan lainnya," terang dia.

Adapun, proses keimigrasian tenaga asing asal China yang saat ini masih ada di Indonesia dan dengan masa izin yang hampir habis atau telah habis, maka akan diberikan perpanjangan waktu 30 hari kerja atau jika TKA tetap ingin kembali ke China, maka akan dipulangkan.

Diketahui, wabah virus corona menyebar sangat cepat. Setidaknya 600 orang meninggal dunia dan total orang terinfeksi mencapai 31 ribu kasus. Virus ini pertama kali didengungkan pada akhir tahun lalu di Wuhan. (art/drc)

SHARE:
Editor
:
Sumber
: Antara
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru