Tidak Kuorum, RP APBD Sumut 2019 Diserahkan ke Mendgri
Artam - Rabu, 28 Agustus 2019 12:41 WIB
drberita/istimewa
Gubernur Edy Rahmayadi seusai rapat paripurna di DPRD Sumut.
DRBerita | Rapat paripurna DPRD Provinsi Sumut dalam rangka pengambilan keputusan bersama terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RP APBD) tahun 2019, di Gedung Dewan, Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa 27 Agustus 2019, mengasilkan putusan diserahkan ke Mendagri.
Keputusan ini disampaikan oleh Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman dihadapan Gubernur Edy Rahmayadi, sebagai hasil dari tidak tercapainya kuorum dalam rapat paripurna.
Edy menilai keputusan itu merupakan bagian dari proses berdemokrasi. "Tidak kuorum, keputusannya menyatakan bahwa diserahkan pada Mendagri. Jadi, keputusan DPRD untuk P-APBD ini tidak ada," ujarnya usai mengikuti rapat paripurna.
Rapat paripurna pengambilan keputusan bersama antara DPRD Sumut dengan Gubernur terhadap RP APBD 2019 awalnya dijadwalkan dimulai setelah Sholat Zuhur, sekira pukul 14.00 WIB. Namun, rapat harus diskor hingga pukul 16.00 WIB lebih, karena rapat tidak kuorum, hanya dihadiri 49 dari 100 anggota dewan.
Skor pertama selama 30 menit, tetapi peserta rapat tetap tidak terpenuhi. Skor kedua dilakukan selama 30 menit lagi untuk menunggu, tetap tidak ada penambahan peserta rapat. Akhirnya, diputuskan untuk menyerahkan RP APBD Sumut tahun 2019 kepada Mendagri.
Keputusan ini disampaikan oleh Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman dihadapan Gubernur Edy Rahmayadi, sebagai hasil dari tidak tercapainya kuorum dalam rapat paripurna.
Edy menilai keputusan itu merupakan bagian dari proses berdemokrasi. "Tidak kuorum, keputusannya menyatakan bahwa diserahkan pada Mendagri. Jadi, keputusan DPRD untuk P-APBD ini tidak ada," ujarnya usai mengikuti rapat paripurna.
Rapat paripurna pengambilan keputusan bersama antara DPRD Sumut dengan Gubernur terhadap RP APBD 2019 awalnya dijadwalkan dimulai setelah Sholat Zuhur, sekira pukul 14.00 WIB. Namun, rapat harus diskor hingga pukul 16.00 WIB lebih, karena rapat tidak kuorum, hanya dihadiri 49 dari 100 anggota dewan.
Skor pertama selama 30 menit, tetapi peserta rapat tetap tidak terpenuhi. Skor kedua dilakukan selama 30 menit lagi untuk menunggu, tetap tidak ada penambahan peserta rapat. Akhirnya, diputuskan untuk menyerahkan RP APBD Sumut tahun 2019 kepada Mendagri.
Naskah Ranperda ini segera disampaikan ke Kemendagri untuk ditindaklanjuti dan dievaluasi. Turut hadir dalam rapat tersebut anggota DPRD Sumut, unsur Forkopimda, OPD dan ASN Pemprov Sumut. (art/drc)
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Demi Bobby Nasution, DPRD Sumut Diduga Lazim Tabrak Aturan Rapat Paripurna
Sutrisno Pangaribuan: Bobby Nasution Bantah Tidak Kuorum, Buka Rekaman CCTV!
Sutrisno Pangaribuan Beberkan Sejumlah Baper Bobby Nasution Setelah Tinggalkan Paripurna DPRD Sumut
Ribuan Buruh Sampaikan Tuntutan: Anggota DPRD Sumut Dukung Tolak Program MBG
Sumatera Utara Hampir Punya PLTG di Kabupaten Batubara, Saat Edy Rahmayadi Gubernur Sumut
Keributan Halalbihalal KAMMI di Kantor Gubsu Berujung Laporan ke Polisi, Anggota DPRD Sumut Terlibat
Komentar