Ribuan Buruh Sampaikan Tuntutan: Anggota DPRD Sumut Dukung Tolak Program MBG

Redaksi - Rabu, 24 Juni 2026 12:47 WIB
Ribuan Buruh Sampaikan Tuntutan: Anggota DPRD Sumut Dukung Tolak Program MBG
Poto: Istimewa
Abdul Rahim, anggota DPRD Sumut
drberita.id -Ribuan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Rabu (24/6/2026), dengan membawa sejumlah tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah pusat.

Dalam aksi tersebut, massa buruh menyuarakan tiga tuntutan utama, yakni penolakan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan, penolakan terhadap kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), serta evaluasi terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Aksi buruh menolak Undang Undang Tenaga Kerja, kenaikan BBM, dan progaram MBG di depan gedung DPRD Sumut disambut anggota dewan Abdul Rahim dari Fraksi PKS.

Abdul Rahim mendukung tuntutan buruh menolak Undang Undang Tenaga Kerja, kenaikan BBM, dan program MBG yang lebih banyak merugikan kehidupan kaum buruh.

"Saya sampaikan ini, saya mendukung tuntutan dari saudara saudara buruh. Ini Pak Prabowo, tolong didengar ini. Buruh di Sumut menuntut agar Undang Undang Tenaga Kerja, kenaikan BBM, dan program MBG distop, dibubarkan, agar Pak Prabowo mendengar tututan buruh," ucap Abdul Rahim menjawab tuntutan buruh.

Rahim mengatakan PKS sejak awal menolak Undang Undang Tenaga Kerja di DPR RI. Karena jumlah kalah banyak dengan sama pendukung, makanya Undang Undang Tenaga Kerja disahkan oleh mereka.

"Saya mendengar dan menerima aspirasi yang disampaikan saudara-saudara buruh. Aspirasi ini akan diteruskan sesuai kewenangan yang ada agar dapat menjadi perhatian pihak terkait," ujarnya.

Abdul Rahim pun menerima dan menandatangani surat pernyataan dari buruh. Selanjutnya ratusan buruh bergerak ke Kantor Gubernur Sumut dengan pengawalan polisi dari Polrestabes Medan.

Buruh juga akan menyampaikan tuntutan yang sama di Kantor Gubernur Sumut. Menuntut Presiden Prabowo Subianto membatalkan Undang Undang Tenaga Kerja, kenaikan BBM, dan menutup program MBG.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru