Administrasi Kependudukan Tidak Beres, Rommy Van Boy Untimatum Dinas Dukcapil Medan
Redaksi - Senin, 24 Maret 2025 00:08 WIB
Poto: Istimewa
Rommy Van Boy sosialisasi peraturan di Kecamatan Medan Polonia.
drberita.id -Anggota DPRD Medan Rommy Van Boy mengultimatum Kepala Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk meningkatkan pelayanan yang lebih baik. Pasalnya, blangko KTP di kantor tersebut kosong untuk mengurus administrasi kependudukan.
"Apabila perbaikan pelayanan di Dinas Dukcapil Medan tidak juga segera dibenahi, maka DPRD Medan akan mengecek dan memanggil langsung kepala dinas," ujar Romny Van Boy saat sosialisasi peraturan di Gang Lapangan Baronet, Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Minggu 23 Mare 2025.
Di hadapan 1000 an warga, Politisi Golkar ini juga mendesak Dinas Dukcapil Kota Medan untuk segera memajang persyaratan pengurusan administrasi kependudukan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 25 tentang Pelayanan Publik.
"Karena memiliki identitas kependuduan itu adalah hak mendasar masyarakat yang paling hakiki. Kenapa dipersulit oleh pemerintah sendiri? Ini tak beres," tegas Rommy.
Menurutnya, kekosongan blanko KTP di Dinas Dukcapil Kota Medan dikarenakan tidak adanya itikad baik dari kepala dinas untuk membenahi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Permasalahan administrasi kependudukan ini masih sering terdengar dan menjadi keluhlan warga saat pengurusan. Rommy pun heran atas kinerja Dinas Dukcapil Kota Medan yang tidak mampu menerapkan pelayanan efektif kepada masyarakat.
"Blangko KTP elektronik disebut warga sering kosong. Kekosongan blangko ini yang membuat masyarakat banyak mengeluh. Tetapi ironisnya, blanko ini bisa tesedia ketika warga membayar. Sangat miris," katanya.
Lewat sosialisasi peraturan ini, Rommy Van Boy ingin mengajak semua pihak baik itu Dinas Dukcapil Medan maupun masyarakat untuk tertib administrasi, terutama hak mendasar administrasi kependudukan.
Anggota Komisi 4 DPRD Medan ini juga menjelaskan bahwa peraturan daerah (Perda) yang saat ini merupakan revisi dari Perda sebelumnya.
"Ruh dari Perda ini adalah mengedukasi warga untuk menjadi lebih baik lagi secara hak administrasi. Yaitu meliputi kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran, dan akta kematian," pungkas Rommy Van Boy.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Ratusan Proyek Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni di Kota Medan Patut Diawasi Dengan Ketat
Yayasan Atifa Maju Mandiri Miliki 11 SPPG MBG di Sumut, Tersebar di Medan dan Deliserdang
Polisi Gerebek Apartemen di Medan, 2 Pria dan Ratusan Vape Narkoba Diamankan
Ombudsman RI dan BPN Medan Periksa Kasus Tanah Herlambang Panggabean Lawan PT Musim Mas Grop
Chandra dan Yoga Jadi Pembicaraan Kontraktor di Medan
Staf Khusus DPR RI Tinjau Persiapan Stadion Teladan Medan Jadi Tuan Rumah Piala AFF U-19
Komentar