Anggota DPRD Medan Minta Jaksa Ungkap Aktor Lain di Balik Korupsi BBM Becak Sampah
Redaksi - Sabtu, 15 November 2025 11:12 WIB
Poto: Istimewa
Anggota DPRD Medan Rommy Van Boy.
drberita.id -Anggota DPRD Medan Rommy Van Boy mendesak Kejaksaan Negeri mengungkap aktor lain lain di korupsi BBM becak sampah yang ada di 21 kecamatan. Dari tiga tersangka, dua di antaranya telah ditahan.
"Korupsi BBM tidak mungkin terjadi bila hanya dilakukan oleh dua pejabat. Kejari Medan harus menelusuri dan menindak siapa pun yang terlibat dalam korupsi BBM becak sampah," ujar Rommy Van Boy, Jumat 14 November 2025.
Rommy menilai langkah tegas Kejari Medan sangat penting sebagai peringatan bagi aparatur pemerintah agar tidak menyalahgunakan dana publik.
"Kejari Medan jangan pandang bulu dalam kasus ini. Mereka yang menyelewengkan uang BBM becak pengangkut sampah ini telah berlaku dzalim terhadap petugas kebersihan yang bekerja di lapangan," tegasnya.
Anggota Komisi IV DPRD Medan itu juga mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan dalam menetapkan 3 tersangka dan menahan 2 orang. Namun, Rommy Van Boy menegaskan penegakan hukum korupsi BBM di kecamatan belum tuntas.
"Kami percaya masih ada pihak lain yang terlibat. Karena itu, penegakan hukum harus dilanjutkan secara menyeluruh," pungkasnya.
Kejari Medan menahan 2 tersangka, yakni IAS mantan Camat Medan Polonia sekaligus pengguna anggaran, dan IRD tenaga honorer kecamatan. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medan, selama 20 hari ke depan.
Satu tersangka lainnya KAL Kasi Sarpras sekaligus pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) belum ditahan karena mangkir dari pemeriksaan tanpa alasan jelas. Kejari Medan menyatakan siap melakukan upaya jemput paksa.
Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza mengatakan tim penyidikan menemukan bukti manipulasi pembelian BBM solar subsidi senilai Rp. 1,017 miliar dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp. 332 juta.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik juga menemukan indikasi laporan fiktif dan volume bahan bakar yang tidak sesuai dengan pemakaian di lapangan. Beberapa kendaraan tercatat mengisi BBM ketika tidak beroperasi.
"Realisasi tidak akurat. Ada perbedaan signifikan antara volume yang dilaporkan dan penggunaan sebenarnya," kata Rizza.
Kejari Medan masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aktor, pemasok BBM dan rekanan pengadaan. "Kami dalami aliran dana serta pola pertanggungjawaban anggaran," ujarnya.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Polisi Tangkap 16 Tersangka dari 9 Kasus BBM Bersubsidi di Kota Medan
Ratusan Massa GNI Sumut Ancam Bubarkan Rakernas APEKSI 2026 di Kota Medan
Rakernas APEKSI Bawa Rezeki Bagi Pengusaha Hotel di Kota Medan
Dinas SDABMBK Medan Siapkan 114 Pekat Kegiatan PL dan 77 Tender, KPK Apa Kabar?
Keluarga Korban Tabrak Lari Hingga Tewas di Medan Minta Bantuan Ungkap Identitas Pelaku
Gen Z Sumut Kritisi Pimpinan DPRD Sumut yang Kabarnya Jadi Makelar Proyek dan Jabatan di Pemko Medan
Komentar