Bela Buruh, Gubsu Surati Menaker Idah Fauziyah

- Rabu, 15 Desember 2021 08:24 WIB
Bela Buruh, Gubsu Surati Menaker Idah Fauziyah
Istimewa
Gubsu Edy Rahmayadi
drberita.id | Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut mengapresiasi sikap Gubernur Edy Rahmayadi yang telah mengirimkan surat aspirasi buruh dengan tuntutan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se Sumatera Utara.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Gubsu yang telah merespon aspirasi, kami ketahui pak Edy telah mengirim surat ke Menteri Tenaga Kerja terkait tuntutan buruh untuk merevisi UMP dan UMK se Sumut dan tuntutan lainya tentang upah layak kaum buruh," ucap Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo dalam keterangan tertulis, Rabu 15 Desember 2021.
BACA JUGA:
Menko Polhukam Tegur Ketua PN Lubuk Pakam Terkait Gugatan SHM Palsu Caplok Nama Anggota DPR RI
Willy pun meminta agar pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Idah Fauziyah segera menyahuti atau mengabulkan surat dari Gubernur Sumut yang juga meminta agar diberi kewenangan mengeluarkan kebijakan diskresi terhadap revisi UMP Sumut tahun 2022.

"Gubsu sebenarnya sudah memahami kondisi upah buruh Sumut, dan punya niat untuk merevisi UMP dan UMK yang telah ditetapkan, tapi karena ada aturan dari pemerintah pusat beliau belum bisa berbuat banyak, tapi kami yakin Gubsu akan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan buruh. Kami akan terus menunggu tindak lanjut itu," tegas Willy.

Menurut Willy, sudah selayaknya Menaker menyahuti tuntutan buruh, mengingat kaum buruh di Sumut tahun kemarin tidak ada kenaikan upah baik UMP dan UMK tahun 2021. Ia juga berkeyakinan para pengusaha di Sumut akan memaklumi jika nantinya ada revisi UMP dan UMK di Sumatera Utara.
BACA JUGA:
Kejatisu Diminta Usut Dugaan Korupsi Mobil X-Ray BC dan Mafia Pelabuhan Belawan
"Intinya, kami siap duduk bersama pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh ketika revisi itu dikabulkan, pastinya semua pihak mendapat keadilan atas penetapan upah itu dan nantinya tidak ada yang ribut atau protes lagi jika ada revisi Upah itu," tutup Willy.
Diketahui, Gubernur Sumut telah mengeluarkan surat bernomor 561- 13088 - 2021 prihal aspirasi serikat pekerja Provinsi Sumatera Utara, tertanggal 14 Desember 2021, dan sudah dikirim ke Kementrian Tenaga Kerja di Jakarta.

Ada 4 poin ini tuntutan para buruh yang disampaikan, yakni;

1. Menetapkan Kembali UMP Tahun 2022 sesuai dengan PP No. 78 Tahun 2015.

2.Meminta Gubernur Sumatera Utara Untuk Menaikan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 sebesar 10%.

3.Menetapkan kembali Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK.

4. Agar Gubernur diberi kewenangan untuk melakukan diskresi terhadap penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
BACA JUGA:
Hari Rempah Nasional di Toba Lahirkan Kesan Negatif

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru