Berhasil Bekuk Jaringan Narkoba, PMII Apresiasi Polres Labuhanbatu
Foto: Istimewa
Azlansyah Hasibuan (tengah)
drberita.id | Kinerja Polres Labuhanbatu mendapat apresiasi dari elemen masyarakat, lantaran berhasil membongkar jaringan narkoba antarKota Tanjungbalai dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Azlansyah Hasibuan selaku Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumatera Utara yang juga putra daerah Labuhanbatu memberikan apresiasi kepada jajaran institusi Bhayangkara di daerah Labuhanbatu Raya.
"Generasi penerus bangsa saat ini dihadapkan dengan tantangan yang cukup berat, khususnya melawan narkoba. Banyak kawan-kawan kita yang sudah terjerumus menjadi pecandu, itu karena mudahnya mendapatkan barang haram tersebut.Bravo Polri, Bravo Polres Labuhanbatu," kata Azlansyah Hasibuan melalui keterangan tertulis, Rabu 2 September 2020.
Ditangkapnya pengedar narkoba antardaerah oleh Polres Labuhanbatu dipimpin AKBP Deni Kurniawan dan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, diyakini berdampak positif. "Masyarakat Labuhanbatu saat ini sudah bisa bernafas lega, karena tertangkapnya pengedar narkoba antardaerah itu," sebut Azlan.
"Jajaran Polres harus gerak cepat, sehingga para pengedar yang mendatangkan barang haram dari pelabuhan tertua di Kota Tanjungbalai bisa habis terbasmi, bila perlu hingga ke para pecandu," sambungnya.
Dia juga menambahkan, pemberantas narkoba di Sumut yang menjadi prioritas Kapolda Irjen Pol Drs Martuani Sormin harus mendapat dukungan dari semua masyarakata. "Berbagai wilayah polres kelihatan getol memburu dan menangkap pengedar narkoba. PMII Sumut mengapresiasi kinerja yang bemanfaat ini untuk anak bangsa," ungkap Azlan.
Keseriusan Polda Sumut memberantas narkoba ditunjukkan Irjen Martuani ke jajarannya dengan turun langsung ke polres yang menangkap pengedar narkoba. "Baru-baru ini persisnya pascapenangkapan pengedar sabu Kapolda Sumut Irjen Martuani turun ke Polres Labuhanbatu, sepertinya ini menjadi semacam bentuk apresiasi seorang pemimpin," kata Azlan.
art/drb
SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Perkara Narkoba Terdakwa Rahmadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp. 1 Miliar
Eks Kanit Ditresnarkoba Polda Sumut Kompol DK Dihukum 3 Tahun Demosi Kasus Narkoba Terdakwa Rahmadi
Negara Tidak Boleh Kalah dari Bandar Narkoba dan Mafia Judi di Kabupaten Langkat
Kuasa Hukum Terdakwa Narkoba Ungkap Kompol DK Jalani Sidang Kode Etik Propam Polda Sumut
Program MBG Prabowo Tak Berarti di Langkat Jika Peredaran Narkoba dan Perjudian Terus Dibiarkan Polisi
72 Jaringan Terbesar Dikendalikan Narapidana dari Lapas, Prabowo Perang Lawan Narkoba
Komentar