Buruh Tuntut Petisi Edy Rahmayadi Tolak Omnibus Law ke Presiden
Artam - Jumat, 16 Oktober 2020 08:51 WIB
Foto: Istimewa
Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo.
drberita.id | Elemen buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut) menilai Kelompok Kerja (Pokja) yang dibentuk Gubernur Edy Rahmayadi sudah terlambat.
Hal ini disampaikan Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo kepada para wartawan, Jumat 16 Oktober 2020.
UU Omnibus Law sudah disahkan tinggal ditandatangani Presiden Joko Widodo untuk diberlakukan, tidak mungkin bisa ada lagi harapan untuk diubah hanya berdasarkan usulan pokja bentukan Gubsu.
"Yang buruh minta, Gubsu Edy Rahmayadi membuat petisi ke Presiden atas aspirasi tuntutan buruh dan masyarakat Sumut yang menolak UU Omnibus Law, itu saja," kata Willy.
Menurut Willy, aksi unjukrasa dari elemen masyarakat di Sumut sudah kerap terjadi, tuntutannya sama, yakni agar Gubsu mengeluarkan petisi penolakan UU Omnibus Law yang dianggap merugikan kaum buruh dan rakyat.
"Jadi jangan berdealektika lagi dengan hal yang sia-sia, toh ujung ujungnya juga bisa saja pokja malah mendukung Omnibus Law karena dianggap baik, padahal elemen buruh dan rakyat Sumut menolak UU tersebut," ungkapnya.
Masih kata Willy, pihaknya juga diundang rapat dalam pembentukan pokja di Pendopo Gubsu beberapa waktu lalu, akan tetapi FSPMI Sumut menyatakan sikap tidak terlibat dan menolak hal tersebut.
"Kami buruh Sumut akan tetap melakukan aksi penolakan Omnibus law, karena Omnibus law banyak merugikan buruh dan rakyat," tegasnya.
Willy menyampaikan, ada 4 (empat) langkah yang akan dilakukan buruh FSPMI dalam menolak UU Cipta Kerja. Pertama, akan mempersiapkan aksi lanjutan secara terukur terarah dan konstitusional, baik di daerah maupun aksi secara nasional. Kedua, mempersiapkan ke Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan uji materiil. Ketiga, meminta legislatif review ke DPR RI dan eksekutif review ke Pemerintah.
"Keempat, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh," tutupnya.
art/drb
SHARE:
Editor
:
Sumber
: Pers Rilis
Tags
Berita Terkait
HUT RI 76Tahun: Merdeka Bagi Buruh Ketika Bebas dari Belenggu Omnibus Law Cipta Kerja
Kota Medan Terbesar, Ini Daftar UMR 33 Kabupaten Kota di Sumut
UMK Tak Naik, Bupati dan Gubsu Digugat ke PN Medan
Kawal Kasus Korupsi, FSPMI Sumut Aksi di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut
FSPMI Sumut Aksi Lagi Tolak Omnibus Law dan Naikan Upah Buruh
2 November, FSPMI Sumut Kembali Aksi Tolak Omnibus Law dan Protes Upah Tidak Naik Tahun 2021
Komentar