Harta Kekayaan Walikota Medan Jadi Sorotan, GPA Minta KPK dan Kejaksaan Agung Periksa LHKPN Rico Waas

Redaksi - Jumat, 08 Mei 2026 14:02 WIB
Harta Kekayaan Walikota Medan Jadi Sorotan, GPA Minta KPK dan Kejaksaan Agung Periksa LHKPN Rico Waas
Poto: Istimewa
Walikota Medan Rico Waas.
drberita.id -Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Walikota Medan Rico Waas mengalami kenaikan yang signifikan pada periode pelaporan 2024 hingga 2025.

Berdasarkan data LHKPN dalam laporan periodik tahun 2024 yang dilaporkan pada 15 April 2025, total kekayaan Wali Kota Medan Rico Waas tercatat sebesar Rp.253.988.530.

Namun, pada laporan periodik tahun 2025 yang disampaikan pada 21 Januari 2026, jumlah kekayaan Walikota Medan Rico Waas meningkat drastis menjadi Rp.1.933.519.734. Artinya, ada miliaran rupiah kenaikan kekayaannya tersebut.

Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Al Washliyah (PD GPA) Kota Medan pun menyoroti kenaikan harta kekayaawan Walikota Medan Rico Waas yang sangat fantastis tersebut.

Sekretaris PD GPA Kota Medan, Kiki Trisna menilia lonjakan LHKPN Walikota Medan Rico Waas menimbulkan tanda tanya. Lonjakan signifikan kekayaan Rico Waas tanpa rincian aset lain sangat mencurigakan.

"Lonjakan kekayasan Rico Waas ini dapat menimbulkan tanda tanya publik, dari mana saja sumber kenaikan kekayaan itu yang baru menjabat 1 setengah tahun," ungkap Riki, Jumat 8 Mei 2026.

Secara umum masyarakat dapat memahami seorang kepala daerah tidak memiliki banyak aset. Namun, kata Riki, laporan LHKPN Rico Waas hanya berisi kas tanpa rincian aset lain dinilai snagat janggal.

"Jika kepala daerah tidak memiliki aset lain mungkin masih bisa dipahami, tetapi seorang kepala daerah rasanya sangat janggal jika hampir seluruh komponen LHKPN nya kosong," ujarnya.

Riki menegaskan Rico Waas seharusnya menyusun LHKPN secara rinci, transparan, dan akuntabel, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

Ketidakjelasan dalam beberapa komponen LHKPN Rico Waas berpotensi menimbulkan spekulasi serta dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat, khususnya warga Kota Medan.

"Secara administrasi LHKPN Rico Waas mungkin sudah lolos verifikasi, tetapi secara logika publik tentu akan mempertanyakan kelengkapan datanya," tambahnya.

GPA Kota Medan juga menilai tidak adanya nominal dibeberapa komponen utama dalam laporan tersebut perlu mendapat klarifikasi dari Walikota Medan Rico Waas.

GPA mendorong adanya penelusuran yang lebih mendalam dari lembaga berwenang guna memastikan keakuratan data yang disampaikan Rico Waas dalam LHKPN. KPK dan Kejaksaan Agung bisa melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan Walikota Medan.

"Rico Waas sebagai Walikota Medan harus memberikan penjelasan resmi terkait rincian harta kekayaan yang belum tercantum dalam LHKPN. Ini sangat penting untuk menghindari persepsi negatif masyarakat sekaligus menjaga integritas penyelenggara negara," tutup Riki Trisna.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru