Ini Fakta Keselahan Subur Sembiring Diberhentikan Partai Demokrat

Artam - Senin, 15 Juni 2020 13:05 WIB
Ini Fakta Keselahan Subur Sembiring Diberhentikan Partai Demokrat
Istimewa
Sekjen Partai Demokrat Tengku Riefky Harsya.

drberita.id | Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Tengku Riefky Harsya mengatakan sejumlah fakta keselahan Subur Sembiri telah ditemukan sehingga pemberhetiannya tidak perlu menghadirkan yang bersangkutan.

"Fakta bahwa saudara Subur Sembiring terbukti bersalah telah melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan citra dan membahayakan kewibawaan Partai Demokrat," kata Tengku Riefky dalam keterangan pers, Senin 15 Juni 2020.

Baca Juga: Partai Demokrat Berhentikan Subur Sembiring dari Keanggotaan

Kemudian, kata Riefky, Subur Sembiri melakukan keselahan tersebut dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah dengan menyampaikannya kepada publik melalui tulisan, suara dan gambar.

Subur Sembiring juga mengatakan kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020-2025 hasil Kongres V Partai Demokrat tidak sah dan tidak diakuinya, lalu mengambil alih dan menyatakan dirinya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat secara sepihak dan sewenang-wenang.


"Bahwa perbuatan tingkah laku buruk saudara Subur Sembiring merupakan fakta yang terang benderang dan oleh karenanya tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya lagi," jelas Riefky.

Kesalahan Subur Sembiri dioeriksa khusus sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (4) Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat yang berbunyi; Dalam keadaan darurat partai yang dinilai oleh Dewan Kehormatan atau dalam keadaan khusus/tertentu, keputusan dapat diambil tanpa melalui proses pemeriksaan.

Baca Juga: BW, Rocky, Didu Hingga Refly Bertemu Novel Baswedan Bentuk New KPK

"Dan keputusan itu diambil dalam sidang pleno yang dihadiri oleh ketua, sekretaris dan anggota Dewan Kehormatan, atau sekurang-kurangnya dihadiri oleh sekretaris dan dua orang anggota Dewan Kehormatan," kata Riefky.

Bahwa perbuatan tingkah laku buruk Subur Sembiring, lanjut Riefky, telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat. Pasal 12 ayat (4), Pasal 14 ayat (1) huruf a, b dan c Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat serta butir 5 Pakta Integritas Partai Demokrat.


(art/drb)

SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru