Ini Penjelasan Mensos Juliari Batubara Soal Bantuan Pandemi Covid-19

Artam - Jumat, 12 Juni 2020 15:01 WIB
Ini Penjelasan Mensos Juliari Batubara Soal Bantuan Pandemi Covid-19
Istimewa
Menteri Sosial Juliari P Batubara

drberita.id | Menteri Sosial Juliari P Batubara memastikan program bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19 dipatuhi sesuai prinsip-prinsip akuntabilitas. Distribusi bantuan yang dilakukan dengan prosedur bisa dipertanggungjawabkan.

Bantuan Sosial Tunai (BST) didistribusikan secara non tunai melalui rekening bank dan PT Pos Indonesia. Kemudian saat menerima dana, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dicocokkan dengan data dan didokumentasikan.


Penerima bantuan adalah mereka yang telah terverifikasi dan validasi nama dan alamatnya atau by name and by address (BNBA). Juga, dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kesesuaian data nama dan alamat tersebut diperlukan, agar bantuan tepat sasaran. Apabila data sudah sesuai, maka transfer dana bisa dilakukan.

Baca Juga: Nama Kepala BIN Disebut Mantan Sekretaris MA, KPK Harus Usut

"Transfer dilakukan melalui bank-bank milik negara dan PT Pos yang juga berstatus badan usaha milik negara. Pada saat menerima dana, di Kantor Pos, misalnya, mereka dipanggil dengan surat yang dibubuhi barcode. Kemudian difoto dengan menunjukkan KTP," kata Mensos Juliari, Jumat 12 Juni 2020.

Bersama Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Wiku Adisasmito, pada Kamis 11 Juni 2020, Juliari Batubara juga sudah menyampaikannya lewat materi dengan judul 'Mitigating Social Impact of Covid-19 Pandemic in Indonesia'.


Dalam paparannya, Juliari menjelaskan, data hasil dokumentasi dari proses di Kantor Pos, kemudian dikirimkan ke dalam server data. "Ini yang nanti menjadi bagian dari administrasi dan pertanggungjawaban," kata Juliari.

Masyarakat yang memenuhi syarat namun belum menerima bantuan, Kemensos sudah membuat kesepakatan dengan sejumlah pihak, untuk mendistribusikan bansos kepada mereka. Dalam konteks ini, kata Juliari, identitas KPM sangat penting. Melalu pengawasan yang terbuka.

"Karena pada prinsipnya, semua penggunaan anggaran negara harus melalui mekanisme pengawasan, baik oleh pihak internal maupun eksternal," kata Juliari.


"Polri dan KPK hadir untuk mengawasi proses penyaluran bantuan sosial sembako agar lebih tepat sasaran, sekaligus mengacu pada pedoman dan memastikan tidak ada tindak penyelewengan di lapangan," sambungnya.

Baca Juga: 9 Permendagri Langgar MoU Helsinki dan UU Pemerintah Aceh

Juliari mengaku Kemensos juga mendapat pendampingan dari institusi seperti BPKP, LKPP, dan APIP. Dalam rangka menangani dampak Covid-19, pemerintah meningkatkan indeks bantuan dan memperluas kepesertaan bansos reguler yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako (Bantuan Pangan Non Tunai/BPNT).

Bansos PKH menjangkau 10 juta KPM dari semula menerima manfaat per tiga bulan menjadi setiap bulan, mulai April-Desember 2020. Kemudian, program sembako/BPNT diperluasan targetnya dan peningkatan indeks bantuan dari semula 15,2 juta menjadi 20 juta KPM, dengan indeks dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu.


Kemensos juga meluncurkan bansos non-reguler yakni Paket Sembako Bantuan Presiden dan BST. Bansos Sembako Presiden mulai disalurkan untuk masyarakat terdampak Covid-19 di DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang dan Tangsel, Depok dan Bekasi (Jabodetabek), 20 April 2020.

Bansos sembako tersebut menjangkau 1,9 juta keluarga (KK) dengan nilai Rp 600.000 yang disalurkan sebulan dua kali, sehingga nilai totalnya sekitar Rp 3,4 triliun.

Sementara BST, menjangkau 9 juta KK di luar Jabodetabek yang belum mendapatkan PKH dan program sembako/BPNT dengan nilai Rp 600.000/KK/bulan. Baik bansos sembako bantuan presiden maupun BST, disalurkan selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020.


Program bansos reguler dan non reguler dalam penangan Covid-19 tersebut di atas tercakup dalam stimulus fiskal ketiga sebesar sebesar Rp 405,1 triliun, dimana untuk perlindungan sosial sebesar Rp 110 triliun.

Baca Juga: Warga di Kabupaten Labuhanbatu Masih Ada Keluhkan Pembagian Sembako dan BLT Covid-19

"Pada stimulus fiskal baru (keempat) yang baru diluncurkan, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 677,2 triliun, dimana Rp 203,9 triliun untuk bidang perlindungan sosial," kata Juliari Batubara.


(art/drb)

SHARE:
Editor
:
Sumber
: Pers Rilis
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru