Inovasi dan Kreativitas Penting Untuk Informasi Publik
Akses Cepat dan Mudah
Redaksi - Jumat, 06 Oktober 2023 11:21 WIB
Poto: Istimewa
Bintek PPID Wilayah Barat di Medan.
drberita.id -Penerapan inovasi dan kreativitas sangat penting dalam pelayanan informasi publik dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi dalam pelayanan publik.
Untuk itu, sudah saatnya pelayanan informasi beralih pada layanan berbasis digital.
Demikian disampaikan Pj Gubsu Hassanudin diwakili Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus pada acara bimbingan teknis (Bimtek) dengan tema 'Kebijakan Aplikasi Umum Layanan Informasi Publik Nasional' bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Wilayah Barat, di Hotel JW Mariott, Jalan Putri Hijau, Medan, Kamis 5 Oktober 2023.
"Ruang dan waktu tidak boleh lagi menjadi pembatas antara kita dan masyarakat dalam pemberian layanan publik. Pelayanan informasi berbasis aplikasi memainkan peran penting dalam meningkatkan aksesibilitas, efisiensi, dan personalisasi informasi untuk para pengguna. Terutama dalam menciptakan model bisnis baru atau meningkatkan model bisnis yang ada melalui pelayanan informasi yang inovatif," katanya.
Dijelaskan, bahwa aplikasi layanan informasi akan memberikan akses cepat dan mudah ke informasi yang relevan dan dibutuhkan oleh pengguna, kapan saja, dan di mana saja, selama terhubung ke internet. Aplikasi juga, akan memberikan akses cepat dan efisien ke informasi yang diperlukan, sehingga meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada pengguna.
Apalagi, pelayanan informasi berbasis aplikasi dapat mengurangi biaya dan waktu yang diperlukan untuk mendapatkan informasi atau layanan dibandingkan dengan metode konvensional.
Untuk itu, lanjut Ilyas, pelayanan informasi berbasis aplikasi telah menjadi sebuah kebutuhan penting bagi para pelayan informasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi yang cepat, relevan, dan efisien.
"Informasi merupakan hak konstitusional seluruh masyarakat yang dijamin undang undang. Untuk itu, dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, seluruh jajaran pejabat publik harus transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya," ucapnya.
Seperti yang diketahui bahwa berdasar amanat Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Undang Undang No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, maka layanan informasi publik yang diberikan PPID badan publik, haruslah prima dan berorientasi pada pelayanan publik, memberikan kemudahan, murah dan sederhana, serta memberikan informasi publik secara akurat, benar dan tidak menyesatkan.
"Untuk Sumatera Utara, perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil pengukuran indeks pengelolaan informasi dan komunikasi publik yang dilakukan Kementerian Kominfo pada tahun lalu, tercatat bahwa pada dimensi input dan proses, Provinsi Sumut berhasil memperoleh penilaian sangat baik. Namun, telah menjadi kenyataan bagi kami, bila melihat hasil penilaian pada dimensi output, Provinsi Sumut justru dinilai berkinerja sangat buruk. Data ini menunjukkan bahwa ada ketidaksinkronan antara upaya yang kita lakukan dengan penilaian masyarakat atas upaya tersebut," ujarnya.
Disampaikan juga, semua lembaga publik pemerintah daerah di Provinsi Sumut telah berupaya melakukan hal terbaik dalam penyebarluasan informasi kepada publik. Menurutnya penerapan inovasi dan kreativitas sangat penting dalam pelayanan informasi publik.
Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kominfo Dr. Hasyim Gautama dalam sambutannya mengatakan, Bimtek dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas pelayanan informasi publik. Indonesia sudah menjamin sesuai dengan ketetapan pada Pasal 28 huruf f Undang Undang Dasar (UUD) 1945 bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memeroleh informasi, mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
"Indonesia telah menjamin hak setiap masyarakat untuk mendapatkan informasi dan berkomunikasi. Makanya banyak yang memohon untuk mendapatkan informasi. Tapi yang melayani kok sedikit? Dalam melayani publik tidak mudah, terutama kalau sumber daya manusianya terbatas," kata Hasyim, di hadapan seluruh peserta PPID Wilayah Barat.
Hasyim mengatakan publik memiliki hak untuk mengetahui apa yang dilakukan pemerintah, terutama badan pelayanan publik. Badan pelayanan publik wajib memberikan infromasi dan menjawab pertanyaan-pertanyaan publik terhadap infromasi publik, walaupun masih ada informasi yang dikecualikan.
Dalam pelaksanaan demokrasi hal ini sangat penting bagi Indonesia untuk menyediakan akses yang luas dan terbuka sekaligus bertanggungjawab terhadap informasi sesuai amanat Undang Undang Nomor 14 tahun 2008. Pemerintah perlu menerapkan digitalisasi untuk informasi publik, jadi harus pakai aplikasi.
"Dengan banyaknya aplikasi die era digital, pemda perlu beradaptasi. Saat ini sudah ada 27 ribu lebih aplikasi yang dikembangkan oleh pemerintah dan sejumlah lembaga. Saat ini aplikasi yang akan digunakan juga sudah bisa dipilih-pilih," ujarnya.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Pertama di Indonesia, Bank Sumut–Pemko Medan Luncurkan Inovasi QRESTO di Restoran Mewah
Selamat, USU Raih Penghargaan Lomba Inovasi Daerah Provinsi Sumatera Utara 2025
KI Sumut Minta Regional I PTPN1 Terapkan Keterbukaan Informasi Publik
LazisMu Sumut Gelar Rakerwil Penguatan Inovasi Sosial
Majelis Hakim KIP Tolak Banding Status Pengalihan Kepegawaian KPK
Tanjung Rejo Percut Sei Tuan Jadi Contoh Desa Inovasi
Komentar