Pegiat Sosial Ajukan Permohonan Informasi Publik Keuangan dan Program MTsN 1 Kota Tangsel.

Redaksi - Kamis, 02 Juli 2026 15:29 WIB
Pegiat Sosial Ajukan Permohonan Informasi Publik Keuangan dan Program MTsN 1 Kota Tangsel.
Poto: Istimewa
Ikhsan Ali dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) MTsN 1 Kota Tangsel.
drberita.id -Seorang pegiat sosial bernama Ikhsan Ali mengajukan permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) MTsN 1 Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Permohonan tersebut disampaikan secara tertulis dengan mengacu pada Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dalam surat permohonan itu, pemohon meminta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan pelaksanaan program di lingkungan MTsN 1 Kota Tangerang Selatan.

Beberapa informasi yang diminta antara lain dasar hukum pelaksanaan program peningkatan mutu madrasah, dasar hukum komite dalam melakukan penarikan iuran, data jumlah peserta didik, besaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) per siswa, laporan penggunaan dana BOS.

Kemudian, laporan keuangan program peningkatan mutu madrasah, data guru honorer beserta tunjangannya, hingga dokumen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) komite sekolah. Terangnya.

Ikhsan Ali menyebutkan bahwa permintaan informasi tersebut bertujuan untuk menjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik, meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan publik, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.

Dalam suratnya, pemohon Ikhsan Ali juga menyatakan bahwa informasi yang diminta merupakan informasi publik yang pada prinsipnya terbuka sesuai ketentuan dan peraturan, sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

Namun, hingga berita ini dipublikasikan, permohonan yang diajukan pemohon sampai saat ini belum mendapat tanggapan dari pihak PPID MTsN 1 Kota Tangerang Selatan.

Sesuai ketentuan dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008, badan publik memiliki kewajiban memberikan tanggapan terhadap permohonan informasi publik dalam jangka waktu yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru