IYE Minta Saksi Partai Golkar Cabut Tuduhan

Dituduh Bayaran Caleg DPR RI
Redaksi - Minggu, 10 Maret 2024 15:50 WIB
IYE Minta Saksi Partai Golkar Cabut Tuduhan
Poto: Istimewa
Beny Hasibuan dan petugas Bawaslu.
drberita.id -Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Lembaga Pemantau Pemilu Nasional IYE (Indonesia Youth Epicentrum) Beny Hasibuan secara tegas minta tuduhan dan fitnah yang disampaikan Baginda Ansari Sinaga Saksi Partai Golkar di Kabupaten Labura untuk mencabut pernyataannya.

"Pada Kamis 7 Maret 2024, di salah satu berita media online yang menyebut dan menuduh saya adalah salah satu titipan atau dibayar oknum Caleg DPR RI Sumut 2 untuk menimbulkan kekisruhan di tubuh partai yang berlambang pohon beringin tersebut," ucap Beny Hasibuan dalam keterangan tertulis, Minggu 10 Maret 2024.

Beny mengatakan dirinya dari Lembaga Pemantau Pemilu Nasional IYE sudah terakreditasi dan secara resmi terdaftar di Bawaslu RI, sangat menyesalkan atas tuduhan dan fitnah yang disampaikan kepada dirinya.

"Saya sangat menyayangkan dan menyesalkan atas sikap dan pernyataan, serta tuduhan yang tidak mendasar, dan tanpa ada bukti yang konkrit dari Baginda Ansari Sinaga tersebut, yang mengatakan saya titipan atau dituduh dibayar oleh Caleg DPR RI Sumut 2, dan tidak hanya sampai di situ, saya juga dituduh membuat kekisruhan di partai yang berlambang pohon beringin tersebut," sesalnya.

Sebagai Lembaga Pemantau Pemilu Nasional yang Independen, dirinya dibekerja secara profesional, menjunjung tinggi integritas, dan etika, sebagai pemantau pemilu nasional.

Beny pun menegaskan bahwa pernyataan Baginda Ansari Sinaga tersebut tidak benar, dan tuduhan yang tidak mendasar.

"Saya rasa penyampaian Baginda kurang etis, menuduh, dan membunuh karakter pribadi seseorang itu sangat mencederai nilai berdemokrasi dan gerakan-gerakan para penggiat pemilu yang inten melakukan penyampaian aspirasi dan keterbukan informasi publik," tegasnya.

Sesuai dengan Pasal 3 Undang Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, lanjut Beny, menyebutkan ada 11 prinsip penyelenggara dalam prmilu, antara lain mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

"Baginda harus minta maaf dan segera mencabut pernyataan dan tuduhannya tersebut, karena itu telah menimbulkan fitnah dan hoaks," tandasnya.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru