Izin Dicabut Pemerintah: Ini Daftar Nama 28 Perusahaan Penyebab Bencana Ekologis Sumatera
drberita.id -Imbas dari bencana ekologis yang terjadi di Pulau Sumatera, Pemerintah menyabut izin 28 perusahaan yang melakukan aktivitas di kawasan bencana tersebut. 28 perusahaan itu tersebar di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumareta Barat.
28 perusahaan tersebut terbukti melanggar aturan dalam menjalankan bisnisnya hingga menyebabkan bencana ekologis. Meski, 22 perusahaan mengantongi Perizinan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH).
Ke-28 perusahaan itu terdiri dari 22 perusahaan kehutanan, dan 6 perusahaan non-kehutanan, yakni pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan.
Berikut daftar 28 perusahaan tersebut;
Aceh:
1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat:
1. PT Minas Pagai Lumber
2. PT Biomass Andalan Energi
3. PT Bukit Raya Mudisa
4. PT Dhara Silva Lestari
5. PT Sukses Jaya Wood
6. PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatera Utara:
1. PT Anugerah Rimba Makmur
2. PT Barumun Raya Padang Langkat
3. PT Gunung Raya Utama Timber
4. PT Hutan Barumun Perkasa
5. PT Multi Sibolga Timber
6. PT Panei Lika Sejahtera
7. PT Putra Lika Perkasa
8. PT Sinar Belantara Indah
9. PT Sumatera Riang Lestari
10. PT Sumatera Sylva Lestari
11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT Teluk Nauli
13. PT Toba Pulp Lestari Tbk
6 Badan Usaha Non-Kehutanan:
Aceh:
1. PT Ika Bina Agro Wisesa
2. CV Rimba Jaya
Sumatera Utara:
1. PT Agincourt Resourcesu
2. PT North Sumatra Hydro Energy
Sumatera Barat:
1. PT Perkebunan Pelalu Raya
2. PT Inang Sari
Peristiwa ini menjadi salah satu bencana alam paling mematikan di Indonesia yang memakan korban jiwa ribuan orang yang tersebar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Fakto penyebab bencana yaitu curah hujan ekstrem, dinamika atmosfer global, dan kemunculan Siklon Senyar di dekat garis khatulistiwa. Degradasi hutan yang masif di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) juga membuat tanah kehilangan daya serap air.
Dan lemahnya pengawasan terhadap alih fungsi lahan untuk tambang dan perkebunan, serta keterlambatan respon pemerintah daerah terhadap peringatan dini BMKG.
Ketua Pemekaran Sumatera Pantai Timur Ingin Dialog Terbuka Dengan Bobby Nasution
May Day Tak Berbekas Bagi Mantan Karyawan 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Pemerintah
Alasan Bencana, Program Pembangunan Ikon Desa di Tapanuli Tengah Kabarnya Bermasalah
Tokoh Masyarakat Sumut Ruslan: Ahmad Daniel Chardin Layak Pimpin Sumatera Utara
Kemenag Apresiasi FOZ Sumut Bantu Korban Banjir dan Longsor di Aceh dan Sumatera