Jadi Tersangka KPK, Status Noel di Partai Gerindra Dicabut
Redaksi - Senin, 25 Agustus 2025 16:38 WIB
Poto: Istimewa
Sekjen DPP Partai Gerindra Sugiono.
drberita.id -Tersangka Immanuel Ebenezer atau Noel statusnya kini semakin sulit. Status keanggotaan Noel di Partai Gerindra telah dicabut.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra Sugiono memastikan segera mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) kepartaian Immanuel Ebenezer atau Noel.
Hal ini menyusul status hukumnya yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sugiono menyampaikan proses tindaklanjut atas penetapan Noel sebagai tersangka itu kini lagi dalam proses. Dia membenarkan jika Partai Gerindra akan memberhentikan keanggotaan Noel.
"Dicabut keanggotaannya, dicabut KTA-nya," kata Sugiono di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin 25 Agustus 2025.
Menurut Menteri Luar Negeri (Menlu) ini di Partai Gerindra ada yang masuk dalam kategori anggota, ada juga yang berstatus sebagai kader.
Khusus untuk kader, kata Sugiono, syaratnya mereka harus melewati suatu proses pengkaderan beberapa tingkatan.
"Dan sepanjang ingatan saya Pak Noel itu belum pernah mengikuti kaderisasi di Gerindra," ujarnya.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi kepada Prof Muryanto
Korsup KPK Bertentangan Dengan Asta Cita Presiden Prabowo: Pemborosan Anggaran
Babak Baru Skandal Jiwasraya: Dua Eks Petinggi OJK Dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung
Sejumlah Saksi Korupsi Jalan Sumut Kabarnya Kembalikan Uang ke KPK, Salah Satunya Mantan Bupati Madina
KPK Diminta Periksa Mantan Pj Gubsu Agus Fathoni dan 4 Orang Lainnya Agar Terungkap Pergeseran APBD Sumut
Selain ke Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi, KPK Juga ke Polda, Kejati, dan Bank Sumut
Komentar