KSPSI dan KSPI Sumut: Tegakan Supremasi Sipil dan Sahkan RUU Ketenagakerjaan
Redaksi - Kamis, 18 September 2025 22:57 WIB
Poto: Istimewa
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sumut.
drberita.id -Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sumatera Utara menyepakati sejumlah poin dukungan untuk penegakan hukum.
Pertemuan Ketua KSPSI Sumut T. M. Yusuf dan Ketua KSPI Sumut Willy Agus Utomo, di Medan, Kamis 19 September 2025. Mereka menyepakati sejumlah poin dari hasil pertemuan yang dilaksanakan.
Adapun pernyataan sikap dari konfederasi buruh terbesar di Indonesia antara lain;
1. Mendukung Polri untuk menegakan hukum secara profesional dan tidak ada tekanan dari pihak manapun, apalagi ada kepentingan individu pimpinan Polri, karena itu hak prerogratif presiden yang harus kita hormati.
2. Kami mendukung dan berada di garis terdepan untuk tegaknya supremasi sipil di Indonesia.
3. Usut pelaku pembakaran fasilitas publik seperti gedung DPRD dan fasilitas publik lainnya. Harus diusut tuntas tanpa pandang bulu.
4. Membuka ruang restorative justice untuk peserta aksi yang tidak melakukan tindak pidana.
5. Sahkan RUU Ketenagakerjaan.
Sebelumnya Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, dan Presiden KSPI Said Iqbal, mendukung supremasi sipil tetap terjaga di Indonesia. Keduanya menyatakan serikat buruh akan tetap mempertahankan demokrasi.
Andi Gani mengatakan pihaknya mendukung Polri melakukan tindakan hukum terhadap pelaku kerusuhan. Khususnya, terhadap pelaku aksi pembakaran fasilitas umum seperti halte bus hingga gedung DPRD.
"Kita harus ingat ada korban jiwa saat pembakaran gedung DPRD Makassar, juga korban lainnya. Untuk itu, pelaku harus terus diproses hukum," kata Andi Gani, Senin 15 September 2025.
Namun, dia meminta para pengunjuk rasa yang ditangkap dan tidak terlibat pembakaran atau perusakan fasilitas publik segera dilepas. Hal itu bisa dilakukan lewat pendekatan restorative justice.
"KSPSI akan berada di garis terdepan untuk mempertahankan supremasi sipil sebagai amanah reformasi," tutur Andi Gani.
Said Iqbal juga menegaskan sikapnya menolak kekerasan dalam penyampaian pendapat. Dia menegaskan demonstrasi merupakan hal yang diperbolehkan, namun tidak boleh merusak fasilitas publik.
"Boleh berdemonstrasi, tetapi harus konstitusional, damai, dan anti kekerasan," tutur Said Iqbal.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
TM Yusuf Kembali Pimpin KSPSI AGN Sumut Priode 2024-2029
CP Nainggolan Kembali Pimpin K.SPSI Sumut
KSPI Tolak Terlibat Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja
AKTA: Omnibus Law Untuk Siapa? Mafia Illegal Logging Masih Berkeliaran
Komentar