LKLH Sumut Usul Walikot Medan Bentuk BLUD Pengelolaan Sampah

Redaksi - Selasa, 03 Juni 2025 23:08 WIB
LKLH Sumut Usul Walikot Medan Bentuk BLUD Pengelolaan Sampah
Poto: Istimewa
Sampah di Kota Medan
drberita.id -Tragedi uang sampah dipakai Camat di Kota Medan dan 4 orang ASN positif narkoba, menjadi preseden buruk dan merusak citra pemerintah dengan prilaku tidak terpuji dan mengurangi kepercayaan publik.

Uang sampah yang seharusnya untuk kegiatan pengelolaan kebersihan agar Kota Medan asri dan memperoleh kembali penghargaan adipura sebagai prestasi yang patut dibanggakan.

Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Sumatera Utara (LKLH Sumut) Indra Mingka menyambut baik penonaktifan sementara Camat Medan Barat Hendra Syahputra yang diperiksa peminjam uang restribusi sampah.

Kader Partai Nasdem inipun mengapresiasi Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang juga membersikah ASN dari praktik tercela positif narkoba.

Indra Mingka mengatakan LKLH Sumut menilai penangan sampah sejak dikelola para camat kurang maksimal hasilnya, dan uang sampah ternyata banyak disalahpergunakan para Camat seperti Camat Madan Barat dan uang BBM oleh Camat Medan Polonia.

"Kasus ini membuat LKLH Sumut khawatir, Kota Medan tidak memperoleh kembali Penghargaan Adipura tahun 2025, jika melihat kondisi penangan sampah dan tragedi uang sampah, ditambahan 4 ASN positif narkoba," ungkapnya.

Menurut Indra, Kota Medan yang menghasilkan lebih kurang 2.000 ton sampah setiap hari dan sekitar 800 ton di antaranya berakhir di tempat pembuangan akhir. Lebih dari 1.000-1.200 ton sisanya rawan tidak tertangani.

"Dari 2.000 ton sampah per hari, baru sekitar 13 persen yang dipilah dan dikelola sehingga tidak berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA). Padahal, tahun 2025 ditargetkan 30 persen sampah harus dikelola untuk mengurangi sampah di TPA," katanya.

Indra pun membeberkan jika mengacu pada Permendagri No. 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD), Pasal 2 butir 5 berbunyi: (5) BLUD Merupakan Dari Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pasal 2 butir 5 di atas, jelas sampah yanh dihasilkan dari kegiatan masyarakat ini dikenakan distribusi sampah sesuai dengan Perda No. Kota Medan.

Keuangan daerah dari distribusi sampah dapat dikelola menggunankan BLUD dengan tujuan sesuai dengan maksud Pasal 2; Memberikan layanan umum secara efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab, serta membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah.

Untuk persyaratan BLUD harus memenuhi substantif, teknis, dan administratif. Pengelolaan keuangan BLUD dapat secara mandiri, termasuk penerimaan pendapatan, penyusunan anggaran, dan pengeluaran.

Pendapatan BLUD bersumber dari jasa layanan, hibah, hasil kerja sama, APBD, dan pendapatan lainnya yang sah.

Belanja BLUD digunakan untuk membiayai operasional BLUD dan kegiatan lain yang mendukung tujuan BLUD, operasional dan kegiatan lain yang mendukung. BLUD wajib menyusun laporan keuangan yang akurat dan transparan.

"Masukan dan usulan pembentukan BLUD Pengelolaan Sampah Kota Medan kepada Walikota Medan, LKLH Sumut siap bekerjasama dan membantu. Rencana LKLH Sumut akan audiensi ke kantor Walikota Medan," kata Indra Mingka.

Demi pelayanan dan pengelolaan sampah sehingga bernilai ekonomi, Indra Mingka menyakini hal itu dapat mengurangi pencemaran lingkungan dan mengurangi penyimpangan uang distribusi sampah.

"Sekaligus juga sebagai terobosan Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang patut diperhitungkan dan berkolaborasi dengan semua pihak untuk sukses pelayanan dan pengelolaan sampah sesuai paradigma terbaru Adipura 2025 'Kota Berkelanjutan'," tutupnya.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru