Menteri Nusron Wahid Minta Maaf dan Mohon Ampun Kepada Allah Atas Dosa yang Dibuat
Redaksi - Selasa, 12 Agustus 2025 20:36 WIB
Poto: Istimewa
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
drberita.id -Permohonan maaf disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kepada rakyat Indonesia terkait kabar kepemilikan tanah oleh negara.
Permintaan maaf itu sampaikan Nusron dalam konferensi di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa 12 Agustus 2025, karena adanya kesalahpahaman yang timbul setelah heboh dikabarkan negara akan kuasai lahan lahan terlantar.
"Saya atas nama Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu (terkait kepemilikan tanah) yang viral dan menimbulkan polemik dan memicu kesalahpahaman," ungkapnya.
Nuaron Wahid menjelaskan maksud sebenarnya dari pernyataan yang ia lontarkan adalah negara tidak serta-merta memiliki tanah rakyat. Tapi, negara bertugas mengatur hubungan hukum antara rakyat dengan tanah yang dimiliki.
"Dengan ketulusan dan kerendahan hati, izinkanlah saya menegaskan bahwa maksud utama saya adalah menjelaskan kebijakan pertanahan khususnya terkait tanah telantar yang sejatinya ingin saya sampaikan sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945," ucapnya.
Lanjut Nusron, Undang Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) menyebutkan, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Artinya, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk mengatur, mengelola, dan mengoptimalkan pemanfaatan tanah bagi kemakmuran rakyat.
Sebagai ketentuan tambahan, hal ini juga diatur dalam Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, khususnya Pasal 2 ayat (1).
"Kami menyadari dan mengakui bahwa pernyataan (terkait kepemilikan tanah) tersebut tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya disampaikan. Apalagi oleh seorang pejabat publik, karena dapat menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat," katanya.
Nusron berharap, dengan penjelasan yang disampaikannya masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai kepemilikan tanah sehingga tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang keliru.
Dia pun mengimbau semua pihak untuk mengelola dan memanfaatkan tanah secara produktif.
"Kami berkomitmen ke depan akan lebih hati hati dalam memilih kata agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan baik, dengan jelas, dan tidak menyinggung pihak manapun. Semoga Allah SWT mengampuni dosa dosa kami dan semoga publik dan rakyat Indonesia menerima permohonan maaf kami," tutupnya.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar