James Riady Vs Jusuf Kalla: Nusron Wahid Ungkap Kasus Lama Sebelum Jabat Menteri ATR/BPN

Redaksi - Selasa, 11 November 2025 16:23 WIB
James Riady Vs Jusuf Kalla: Nusron Wahid Ungkap Kasus Lama Sebelum Jabat Menteri ATR/BPN
Poto: Istimewa
James Riady dan Jusuf Kalla di kasus tanah.
drberita.id -Sengketa lahan seleuas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, memasuki babak baru. Kasus sengketa tanah tersebut melibatkan sejumlah pihak yang memiliki nama besar di republik ini.

Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) tidak terima karena di lahan seluas 16,4 hektare terdapat sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla. Namun ada juga Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk.

PT. GMTD Tbk adalah perusahaan terbuka, dimana Lippo Group adalah salah satu pemegang saham.

CEO Lippo Group James Riady (JR) membantah pihaknya terlibat sengketa lahan 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar yang membuat kesal mantan wakil presiden RI Jusuf Kalla (JK).

"Tanah itu bukan punya Lippo. Jadi enggak ada kaitannya dengan Lippo. Jadi kita enggak ada komentar," ujar James Riady di kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, dikutip cnnindonesia, pada Senin 10 November 2025.

Begitu pun, James Riady mengakui perusahaannya Lippo Group adalah salah satu pemilik saham PT. GMTD Tbk yang menjadi salah satu pihak yang mengklaim mempunyai hak atas lahan sengketa tersebut.

"Lahan itu adalah kepemilikan dari perusahaan pemda di daerah yang namanya PT GMTD, dimana adalah perusahaan terbuka, dimana Lippo Group adalah salah satu pemegang saham," tegas James.

Sementara, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan setidaknya ada empat pihak terlibat dalam kasus sengketa lahan seluas 16,4 hektare yang membuat Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) geram.

Perkara laham di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, tersebut merupakan kasus lama yang akarnya telah berlangsung puluhan tahun, sebelum masa kepemimpinan Nusron Wahid di Kementerian ATR/BPN.

Sengketa tersebut melibatkan sejumlah pihak. Mulai dari PT. Hadji Kalla, PT. GMTD Tbk yang terafiliasi dengan Lippo Group, serga Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong.

"Kasus ini merupakan produk tahun 1990an. Justru kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib," kata Nusron Wahid di Jakarta, pada Minggu 9 November 2025.

Menurut Nusron, berdasarkan penelusuran Kementerian ATR/BPN, bidang tanah yang kini menjadi objek sengketa antara JK dan JR ternyata memiliki dua dasar hak yang berbeda.

Pertama, terdapat sertipikat HGB atas nama PT. Hadji Kalla yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036.

Kedua, di atas lahan yang sama juga terdapat HPL atas nama PT. GMTD Tbk, yang berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak tahun 1990-an.

Selain kedua dasar hak tersebut, sengketa lahan 16,4 hektare ini juga berkaitan dengan gugatan dari Mulyono serta putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar, dalam perkara antara PT. GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong, dimana PT. GMTD dinyatakan sebagai pihak yang menang.

Secara hukum, putusan tersebut hanya mengikat para pihak yang berperkara dan ahli warisnya, sehingga tidak otomatis berlaku terhadap pihak lain di lokasi yang sama.

Nusron mengatakan fakta hukum juga menunjukan PT. Hadji Kalla memiliki hak atas dasar penerbitan yang berbeda.

"Fakta hukum menunjukan bahwa di lahan itu terdapat beberapa dasar hak dan subjek hukum berbeda. Karena itu, penyelesaiannya harus berdasarkan data dan proses administrasi yang cermat, bukan dengan mengeneralisasi satu putusan," tegas Nusron Wahid.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru