PHL DPRD Medan Diancam Dipolisikan, Ketua Gerindra Sumut: Sebaiknya Dibawa ke Ranah Hukum
Redaksi - Rabu, 28 Desember 2022 18:23 WIB
Poto: Istimewa
Gus Irawan Pasaribu.
drberita.id | Penelusuran atas pengakuan Pegawai Harian Lepas (PHL) IDS mengaku diancam akan dilaporkan ke polisi via pesan Whats App dan rumah orangtuanya didatangi pengurus Partai Gerindra Medan Marelan, menemukan fakta baru.
Ternyata ada dugaan campur tangan anggota DPRD Medan Haris Kelana Damanik (HKD) dalam masalah tersebut.
HKD kepada media, Rabu 21 Desember 2022 mengatakan, dirinya telah mencetakan transaksi di tabungan PHL Sekretariat DPRD Medan berinisial IDS ini di Bank Sumut.
"Itu lengkap semua bang. Tak ada mengambil uang gaji segala macam. Setelah aku datang ke bank, kan tak bisa kalau enggak yang punya rekening mencetak dari pada rekening koran, nah tapi karena aku langsung ke sana dicetak. Dia (IDS) yang ngambil gajinya. Sementara itu dari masalah itu si Indra ini yang pegang ATM, digosipkan diisukan si Indra yang ambil duit itu," kata HKD.
HKD pun mengaku menyuruh pengurus Indra Heriadi yang merupakan Sekretaris Partai Gerindra Medan Marelan, dan kader lainnya untuk mendatangi rumah IDS dan menemui orangtuanya.
BACA JUGA:
Ngendap 6 Tahun, Akhirnya Kontraktor Pengadaan Mobil Dinas Bank Sumut Disidangkan
"Jadi kubilang gini aja, ngapain kalian recok recok. Coba datangi ke rumahnya (IDS), jumpai orangtuanya. Karena dia (IDS) selama ini enggak mau ketemu, ngelak ngelak terus. Nah, akhirnya diakui mamaknya. Bahwasanya dia ambillah uang itu melalui Mbanking si Intan dipindahkan ke Rekening," ujarnya.
"Jadi kalau abang bilang masalahnya dia, si Indra ngambil duit atau apa, itu kebalik. Seharusnya yang kita, kalau bisa yang kita apakan si Intannya gitu. Yang pertama di dalam kontrak itu jelas bang. Memutuskan dan yang memutuskan ada undang undangnya, apalagi dia mempunyai surat mengundurkan diri, kenapa diambilnya gajinya. Sementara uang yang menggantikannya membutuhkan gaji itu," terang Haris.
Menanggapi pemberitaan media, Ketua Gerindra Sumut Gus Irawan Pasaribu, Minggu 25 Desember 2022 mengaku, mendukung masalah dugaan teror ke PHL Setwan Medan ini dibawa ke ranah hukum guna terungkap kebenarannya.
"Iya, sebaiknya ke ranah hukum biar terungkap kebenarannya," katanya.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Medan Robbi Barus dihubungi via ponselnya, tak mengangkat dan tak merespon pesan wartawan. Sementara dikonfirmasi terpisah, Rabu 28 Desember 2022, Ketua DPC Gerindra Medan Ikhwan Ritonga tak bisa dihubungi. Dihubungi dan dikirim konfirmasi melalui pesan Whats App belum dibalas, terlihat centang satu di laman send. Sekretaris Gerindra Medan Hidayat Tanjung juga belum menanggapi.
Diberitakan sebelumnya, IDS warga Jalan Abdul Sani Muthalib mengaku, Minggu 18 Desember 2022 lalu, rumahnya didatangi 4 orang kader partai politik di Medan Marelan, di antaranya Indra Heriadi, Suriani, Herawati, dan Ria bertemui ibunya.
Indra Heriadi dan Suriani, lanjut IDS, menyampaikan ke ibunya agar dia memberikan gaji 5 bulan yang diterimanya melalui rekening Bank Sumut sekitar Rp 14 juta lebih kepada pengurus parpol untuk digunakan membayar gaji Amoy yang merupakan pekerja di rumah aspirasi parpol.
Selanjutnya, Senin 19 Desember 2022, IDS menerima pesan Whats App dari Indra Heriadi dengan tulisan mengancam yang akan melaporkan IDS ke polisi dengan tuduhan penggelapan.
BACA JUGA:
KPK Diminta Awasi Auditor BPK RI Jangan "Main Mata" Dengan KSO Proyek Rp2,7T
"Om Indra kirim pesan ke saya pak, isi nya: As Tan, ini om indra. tan gimana udah ada dikasi tahu mamakmu tlng kembalikan aja uangnya jgn memperuncing masalah om tunggu sampai minggu ini. Lw tidak ada tindakan yg om ambil terpaksa om buat kepolisi dalam hal ini penggelapan. Coba intan pikir baik2," kata IDS, Rabu 21 Desember 2022, sambil mengirim screenshot postingan Whats App Indra Suhedi ke IDS ke awak media.
Dia juga mengaku, rekening koran di Bank Sumut milik IDS dicetak tanpa izin darinya. "Rekening koran saya juga dicetak oleh orang lain tanpa izin saya," katanya.
Dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Nomor 10 Tahun 1998 tentang rahasia bank ada larangan mencetak rekening koran tanpa izin peniliknya.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
DPRD Medan Marah Bantuan Warga Dipotong Kepala Lingkungan, Camat: Sudah Kita Kasih SP1
DPRD Medan Makan Gaji Buta, Tak Peka Masalah Warga
Ketua DPRD Medan Saran Pedagang Pasar Aksara Ganti Dagangan Basah ke Barang Kering
Idrus Junaidi Sampaikan Kekecewaan ke Ketua DPRD Medan, Dana Hibah KORMI Berubah Jadwal Pencairan
DPRD Medan Minta Pembelian 2001 Becak Sampah Untuk Program Pembangkit Listrik
Warga Keluhkan Tumpukan Sampah Pascabanjir ke Anggota DPRD Medan: Segera Kita Tuntaskan
Komentar