PHL DPRD Medan Diancam Dipolisikan, Ketua Gerindra Sumut: Sebaiknya Dibawa ke Ranah Hukum

Redaksi - Rabu, 28 Desember 2022 18:23 WIB
PHL DPRD Medan Diancam Dipolisikan, Ketua Gerindra Sumut: Sebaiknya Dibawa ke Ranah Hukum
Poto: Istimewa
Gus Irawan Pasaribu.
"Iya, sebaiknya ke ranah hukum biar terungkap kebenarannya," katanya.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Medan Robbi Barus dihubungi via ponselnya, tak mengangkat dan tak merespon pesan wartawan. Sementara dikonfirmasi terpisah, Rabu 28 Desember 2022, Ketua DPC Gerindra Medan Ikhwan Ritonga tak bisa dihubungi. Dihubungi dan dikirim konfirmasi melalui pesan Whats App belum dibalas, terlihat centang satu di laman send. Sekretaris Gerindra Medan Hidayat Tanjung juga belum menanggapi.

Diberitakan sebelumnya, IDS warga Jalan Abdul Sani Muthalib mengaku, Minggu 18 Desember 2022 lalu, rumahnya didatangi 4 orang kader partai politik di Medan Marelan, di antaranya Indra Heriadi, Suriani, Herawati, dan Ria bertemui ibunya.

Indra Heriadi dan Suriani, lanjut IDS, menyampaikan ke ibunya agar dia memberikan gaji 5 bulan yang diterimanya melalui rekening Bank Sumut sekitar Rp 14 juta lebih kepada pengurus parpol untuk digunakan membayar gaji Amoy yang merupakan pekerja di rumah aspirasi parpol.

Selanjutnya, Senin 19 Desember 2022, IDS menerima pesan Whats App dari Indra Heriadi dengan tulisan mengancam yang akan melaporkan IDS ke polisi dengan tuduhan penggelapan.
BACA JUGA:
KPK Diminta Awasi Auditor BPK RI Jangan "Main Mata" Dengan KSO Proyek Rp2,7T
"Om Indra kirim pesan ke saya pak, isi nya: As Tan, ini om indra. tan gimana udah ada dikasi tahu mamakmu tlng kembalikan aja uangnya jgn memperuncing masalah om tunggu sampai minggu ini. Lw tidak ada tindakan yg om ambil terpaksa om buat kepolisi dalam hal ini penggelapan. Coba intan pikir baik2," kata IDS, Rabu 21 Desember 2022, sambil mengirim screenshot postingan Whats App Indra Suhedi ke IDS ke awak media.

Dia juga mengaku, rekening koran di Bank Sumut milik IDS dicetak tanpa izin darinya. "Rekening koran saya juga dicetak oleh orang lain tanpa izin saya," katanya.

Dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Nomor 10 Tahun 1998 tentang rahasia bank ada larangan mencetak rekening koran tanpa izin peniliknya.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
DPRD Medan Marah Bantuan Warga Dipotong Kepala Lingkungan, Camat: Sudah Kita Kasih SP1

DPRD Medan Marah Bantuan Warga Dipotong Kepala Lingkungan, Camat: Sudah Kita Kasih SP1

DPRD Medan Makan Gaji Buta, Tak Peka Masalah Warga

DPRD Medan Makan Gaji Buta, Tak Peka Masalah Warga

Ketua DPRD Medan Saran Pedagang Pasar Aksara Ganti Dagangan Basah ke Barang Kering

Ketua DPRD Medan Saran Pedagang Pasar Aksara Ganti Dagangan Basah ke Barang Kering

Idrus Junaidi Sampaikan Kekecewaan ke Ketua DPRD Medan, Dana Hibah KORMI Berubah Jadwal Pencairan

Idrus Junaidi Sampaikan Kekecewaan ke Ketua DPRD Medan, Dana Hibah KORMI Berubah Jadwal Pencairan

DPRD Medan Minta Pembelian 2001 Becak Sampah Untuk Program Pembangkit Listrik

DPRD Medan Minta Pembelian 2001 Becak Sampah Untuk Program Pembangkit Listrik

Warga Keluhkan Tumpukan Sampah Pascabanjir ke Anggota DPRD Medan: Segera Kita Tuntaskan

Warga Keluhkan Tumpukan Sampah Pascabanjir ke Anggota DPRD Medan: Segera Kita Tuntaskan

Komentar
Berita Terbaru