Plagiat ala Rektor USU

- Sabtu, 16 Januari 2021 21:19 WIB
Plagiat ala Rektor USU
Foto: Istimewa
Kampus USU
drberita.id | Kasus plagiasi jurnal di Universitas Sumatera Utara (USU) terus memanas. Kasus ini seakan sengaja dimunculkan untuk menjadi konsumsi publik.

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik USU Muryanto Amin yang juga Rektor terpilih periode 2021-2026 dijatuhi hukuman penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama 1 tahun akibat melakukan praktik plagiasi jurnal atau artikel yang dipublikasi pada jurnal Man in India pada 2017 lalu.


Selain hukuman penundaan kenaikan pangkat, Muryanto juga dihukum mengembalikan insentif yang telah diterimanya ke kas USU atas terbitnya artikel berjudul "A New Patronage Networks of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatra" yang dipublikasikan pada jurnal Man in India, yang terbit pada September 2017, untuk syarat kenaikan pangkat dari lektor kepala menjadi guru besar.


Wakil Rektor III USU yang membidangi Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Profesor Mahyuddin Nasution mengatakan, sebelum menjatuhkan hukuman kepada Muryanto Amin, USU lebih dahulu menelusuri laporan dugaan praktik plagiat tersebut dengan membentuk Tim Komite Etik dan Tim Penelusuran Dugaan Plagiat Doktor Muryanto Amin.

"Hasil kerja tim tersebut dan masukan dari Dewan Guru Besar dan hasil rapat Komisi Akademik dan Etika Keilmuaan Dewan Guru Besar menyatakan Muryanto Amin terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan berulang melakukan plagiarisme dalam bentul self-plagiarisme atau autoplagiasi pada jurnal atau artikel yang dipublikasi pada jurnal Man in India pada 2017 lalu," kata Mahyuddin kepada wartawan, Sabtu 16 Januari 2021.

Mahyuddin menjelaskan, sebelum Muryanto Amin, dua dosen USU juga pernah dihukum hal serupa yakni penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama 1 tahun dan tidak mendapat jabatan apapun di lingkungan USU akibat melakukan plagiarisme.


"Apakah hukuman kepada Muryanto Amin akan dia terima atau dia akan gugat, silahkan saja," ujar Mahyuddin.

Penetapan hukuman atau sanksi kepada Muryanto Amin, lanjut Mahyuddin tertuang dalam Surat Keputusan Rektor USU nomor: ‎82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 ditandatangani Rektor USU, Profesor Runtung Sitepu, 14 Januari 2021.

Adapun isi SK Rektor USU tersebut menyatakan Muryanto Amin telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan berulang melakukan perbuatan plagiarisme dalam bentuk self-plagiarisme atau autoplagiasi (plagiasi diri sendiri). Muryanto Amin juga disebutkan dalam SK tersebut telah terbukti melanggar etika keilmuan dan moral sivitas akademik.


Hukuman atau sanksi kepada Muryanto Amin yakni penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama 1 tahun terhitung sejak tanggal SK dikeluarkan. Muryanto Amin juga dihukum untuk mengembalikan insentif yang telah diterimanya atas terbitnya artikel berjudul "A New Patronage Networks of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatra".

Ketua Tim Penelusuran Jonner Hasugian mengatakan, USU membentuk tim penelusuran dugaan plagiat jurnal karya Muryanto Amin berawal dari laporan email Nasional University Singapura (NUS) ke email Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Lalu Rektor USU membentuk tim penelurusan beranggotakan tujuh orang yang dipimpin Jonner Hasugian.

"Dalam proses penelurusan selama hampir satu bulan terhadap jurnal karya Muryanto Amin dengan memakai mesin pencari dan software khusus serta melibatkan ahli hukum hak cipta dari Universitas Pelita Harapan Jakarta, Universitas Mataram, Universitas Gajah Mada serta ahli penerjemah, kami menemukan fakta 80 persen hingga 90 persen kemiripan empat jurnal karya Muryanto Amin bersumber dari disertasinya. Semua proses penelusuran itu kami lakukan dengan menjunjung independensi dan menjaga nama baik Muryanto Amin," ujar Hasugian.


Jurnal karya Muriyanto tersebut, sambung Hasugian, satu dipublikasi dalam bahasa Indonesia dan tiga jurnal dalam bahasa Inggris oleh penerbit yang berbeda. "Salah satunya dipublikasi pada jurnal Man in India," tutur Hasugian.

Bahkan pada salah satu jurnal berbahasa Inggris, ujar Hasugian, Muryanto Amin mencantumkan nama dua dosen USU sebagai penulis. Salah satunya dosen Fakultas Pertanian USU yang tidak ada kaitannya dengan isi jurnal Muryanto Amin tentang politik.

"Kami menduga telah terjadi self-plagiarism dan duplikasi jurnal yang tidak diperkenankan sebagai produk ilmiah yang terikat etika," ujar Hasugian.


Muryanto Amin terpilih menjadi Rektor USU periode 2021-2026 pada awal Desember 2020 lalu, setelah lolos syarat administrasi antara lain berstatus guru besar. Dia meraih suara 57,75 persen mengalahkan pesaingnya Profesor Farhat dengan 35,75 persen suara, dan Profesor Arif Nasution dengan 6,5 suara. Muryanto Amin dijadwalkan dilantik antara 21 hingga 28 Januari 2021. Namun menurut Profesor Mahyuddin Nasution, salah satu syarat calon rektor tidak pernah cacat etik akademik.

"Sanksi yang terberat adalah sanksi etika keilmuan dan moral sivitas akademik," kata Mahyuddin Nasution.

Muriyanto Amin melalui juru bicaranya Edy Ikhsan salah satu dosen pada Fakultas Hukum USU mengatakan akan menggugat surat Rektor USU Nomor: ‎82/UN5.1.R/SK/KPM/2021.


"Rektor USU Profesor Runtung Sitepu juga dilaporkan salah satu Wakil Rektor USU karena praktik plagiarism. Kami berharap Tim Komite Etik dan Tim Penelusuran Dugaan Plagiat juga dilakukan kepada Profesor Runtung," kata Edy Ikhsan.

Dugaan plagiarism yang dilakukan Muriyanto Amin, ujar Edy sepenuhnya diserahkan kepada Majelis Wali Amanat (MWA) dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

"Saya mendapat informasi dari tujuh anggota MWA mendukung Muriyanto Amin pada saat rapat MWA dengan Dirjen Dikti kemarin, dugaan plagiarism Muriyanto Amin dan kaitannya dengan pelantikannya sebagai rektor USU terpilih akan diputuskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, bukan oleh surat rektor itu," tutur Edy.


Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi, Dedy Mawardi angkat bicara terkait kasus Self-Plagiarisme yang dilakukan rektor USU terpilih Muryanto Amin dan sedang mendapat perhatian.


Organ relawan Jokowi ini mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meninjau ulang Muryanto Amin sebagai Rektor USU sekaligus membentuk tim investigasi terhadap kasus ini.

"Harus ditinjau ulang, alasan kami jelas, yang bersangkutan sudah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan berulang melakukan perbuatan plagiarisme dalam bentuk self plagiarism atau autoplagiasi," kata Dedy Mawardi di Jakarta, Sabtu, 16 Januari 2021.


Dedy juga mengingatkan bahwa Muryanto Amin telah dinyatakan terbukti melanggar etika keilmuan dan moral civitas akademika. "Sangat tidak layak dan tidak pantas secara etika dan moral seorang Rektor terpilih yang akan memimpin satu perguruan tinggi terkenal seperti USU ternyata seorang yang sering melakukan plagiarisme," tegas Dedy.


art/drb

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru