Kebohongan Dirut Bank Sumut Terbongkar, Margasu Minta Rahmat Fadillah Pohan Bertobat
Poto: Istimewa
Dirut Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan
drberita.id | Kebohongan direktur utama (Dirut) PT. Bank Sumut Rahmat Fafillah Pohan semakin jelas terbuka pada layanan mobile banking. OJK telah terbukti memberi sanksi tegas kepada BUMD milik Pemprovsu tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada Bank Sumut diketahui dengan surat nomor: S-128/KR.05/2022 tertanggal 9 November 2022, ditandatangani kepala OJK Regional 5 Sumbagut Yusuf Ansori.
Surat tersebut berisi tentang 'Pengenaan sanski atas pelanggaran penerbitan produk layanan mobile banking dan tarik tunai tanpa kartu (cardless) Bank Sumut".
"Dirut Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan kita minta sebaiknya segera bertobat, jangan terus berbohong dengan status mobile banking. Sekali berbohong akan ditutupi dengan kebohongan lainnya. Surat OJK itu sudah jelas jelas membuktikan layanan mobile banking tak ada ijin, makanya Bank Sumut diberi sanksi oleh OJK," ungkap Ketua Umum Masyarakat Garuda Sumatera Utara (Margasu) Hasanul Arifin Rambe SPd, SH kepada wartawan, Minggu 20 November 2022.
"Rahmat Fadillah Pohan mengatakan media yang memberitakan mobile banking Bank Sumut ilegal, itu telah menyebarkan hoax. Itu artinya Rahmat Fadillah telah membuat kebohongan lagi untuk menutupi kebohongan yang sebelumnya telah ia buat. Surat OJK tertanggal 9 November 2022 itu sudah sangat jelas untuk dipahami, siapa yang membuat kebohongan," sambung Hasanul Arifin Rambe.
BACA JUGA:
Selamatkan Bank Sumut, Margasu Demo Mobile Banking Ilegal ke Kantor Gubsu
Hasanul Arifin pun berencana akan melaporkan Dirut Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan kepada penegak hukum terkait kebohongan yang dibuat dan disampaikannya dibeberapa media.
"Kita (Margasu) akan melaporkan Dirut Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan dengan delik pembohongan publik, yang mengatakan layanan mobile bangking tidak ilegal. Padahal surat OJK dengan tegas memberikan sanksi karena status ilegal mobile banking," katanya.
Hasanul Arifin juga meminta kepada penegak hukum untuk mengusut dugaan korupsi yang terjadi pada anggaran pembuatan jaringan layanan mobile banking Bank Sumut sejak tahun 2020, termasuk pemotongan biaya administrasi Rp 6.500 sekali transaksi di mobile banking.
"Jelas kita juga meminta penegak hukum mengusut anggaran pembuatannya, apakah mobile banking itu dibuat dengan cara swakelola atau melalui pihak ketiga. Jika melalui jasa pihak ketiga atau rekanan, apakah ada proses lelang yang dilakukan Rahmat Fadillah. Ini akan kita bongkar kelanjutannya. Berapa sebenarnya anggaran pembuatan mobile banking itu," jelas Hasanul Arifin Rambe.
BACA JUGA:
OJK Sanksi Bank Sumut Terkait Mobile Banking Ilegal
Sebelumnya, Kabid Humas Bank Sumut Doni Valentino yang dikonfirmasi tidak membantah sanksi dari OJK tersebut.
"Mohon maaf, sebentar kami koordinasi dulu dengan divisi pemilik produk dan direktur yang membidangi," jawab Doni Valentino melalui pesan whatapp, Selasa 15 November 2022.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Masyarakat Kota Binjai Sudah Bisa Bayar Tagihan Air Melalui Ponsel
Setelah Eksir Mundur, Pemprovsu Buka Pendaftaran Calon Direksi Bank Sumut, 3 Jabatan Direktur Kosong
Direktur Kepatuhan Bank Sumut Eksir Mundur
Manasik Haji Akbar, Dahnil Simanjuntak: Unit Usaha Syariah Bank Sumut Tunjukan Kemajuan
RUPS: Bank Sumut Masih Kurang Rp. 800 Miliar Untuk Target Regulator Menuju Modal Inti 2029
Dirut Bank Sumut: Manasik Haji Akbar Tahun 2026 Diikuti 1.661 Peserta
Komentar