Relawan Prabowo: Bupati Deliserdang Telah Langgar Aturan Pecat Kepala Desa Paluh Kurau
Redaksi - Senin, 05 Mei 2025 20:00 WIB

Poto: Istimewa
Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan
drberita.id -Tindakan Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan memberhentikan Kepala Desa Paluh Kurau Yusup Batubara telah melanggar peraturan dan perundang-undangan.
Hal itu ditegaskan Aktivis 98 Ikhyar Velayati di Kawasan MMTC Medan, Senin 5 Mei 2025.
"Jika pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau Yusup Batubara tidak sesuai dengan Undang undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 43, ini sama saja bupati telah melakukan perbuatan Abuse Of Power, dan itu ada konsekwensi hukum dan politiknya terhadap jabatan bupati yang diembannya," kata Ikhyar.
Aktivis yang pernah ditahan masa rezim orde baru tersebut juga mengatakan prosedur dan persyaratan pemberhentian kepala desa sangat susah. Sebab, hampir sama dengan pemberhentian jabatan gubernur maupun presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat.
"Jabatan kepala desa itu sama legitimasinya dengan jabatan bupati gubernur maupun presiden, karena dia dipilih langsung oleh rakyat. Makanya pemberhentian seorang kepala desa itu harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang rumit bertingkat. Jabatan kepala desa itu bukan jabatan yang ditunjuk oleh bupati," jelas Ikhyar Velayati.
Ikhyar menjelaskan kepala desa dapat diberhentikan secara tetap dalam beberapa kondisi yaitu meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena melakukan pelanggaran hukum.
"Itu juga dengan syarat status hukumnya harus inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap," katanya.
Selain itu, lanjut Relawan Prabowo, ini kepala desa juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau sengketa melalui jalur hukum.
"Hak kepala desa itu juga bisa mengajukan gugatan pemberhentian dirinya ke Pengadilan Tata Negara," tandasnya.
Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan diketahui mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 185 Tahun 2025 tentang pemberhentian Muhammad Yusuf Batubara dari jabatan Kepala Desa Paluh Kurau.
Keputusan ini memicu reaksi dari anggota DPRD Deliserdan Jasa Wardani Ginting. Jasa menilai keputusan Asri Ludin Tambunan bersifat sewenang-wenang dan berpotensi melanggar undang undang yang bisa menjadi syarat pemakzulan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait

MES Sergai Dilantik, Bupati Kritik Tingginya Praktik Pinjol dan Rentenir di Masyarakat

Bupati Asahan Bertemu Kalapas Labuhan Ruku Bahas Pambangunan Lapas Baru di Air Joman

Kemenagsu dan FOZ Sumut Tanam 1 Juta Pohon Matoa di Desa Bulu Cina Deliserdang

Dampak Perang Dagang Amerika dan China, Bupati Asahan Undang Rapat Forkopimda dan Perusahaan

Warga Miskin Tetap Bayar, Progam UHC Bobby Nasution Tidak Berlaku di RSUD Amri Tambunan Deliserdang

Bupati Humbahas Siap Optimalkan Sipinsur dan Bakkara-Tipang sebagai Wisata Unggulan
Komentar