Setelah Camat Medan Polonia, Anggota DPRD Minta Walikota Panggil Kapala Dinas Dukcapil
Redaksi - Kamis, 27 Maret 2025 20:09 WIB
Poto: Istimewa
Anggota DPRD Medan Rommy Van Boy.
drberita.id -Anggota DPRD Medan Rommy Van Boy mengapresiasi langkah Walikota Rico Waas yang menonaktifkan Camat Medan Polonia Irfan Asardi Siregar dengan alasan tidak disiplin dan sering telat masuk kantor.
"Langkah cepat yang diambil Walikota Medan menonaktifkan Camat Medan Polonia sudah tepat sekali," tegas Rommy Van Boy, Rabu 26 Maret 2025.
Karena itu, lanjut Rommy, secara khusus ia mengapresiasi Wali Kota Medan atas sikap tegasnya teradap aparatur jajarannya yang tak disiplin.
"Langkah Walikota sudah tepat sekali. Mengapa demikian, karena ketidakdisiplinan camat dan aparatur lainnya berdampak buruk terhadap pelayanan publik," jelasnya.
Apalagi, ungkap Rommy, berdasarkan Undang Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, kepala daerah merupakan pembina pelayanan publik.
"Untuk level pemda, yang bertindak selaku pembina pelayanan publik adalah kepala daerah. Pembina mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dari penanggung jawab sesuai dengan Pasal 6 angka (2) dan (3) Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," ungkap Rommy.
Sekaitan dengan itu, Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Medan ini, memastikan langkah tegas Walikota Rico Waas juga merupakan warning atau peringatan bagi aparatur lainnya, terlebih yang berkaitan dengan pelayanan publik.
"Seperti pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, di sana saya mendapat laporan bahwa Blanko e-KTP sering kosong. Tapi kalo masyarakat membayar, blanko bisa tersedia. Ini Namanya mempersulit masyarakat," sebut Rommy Van Boy.
Walikota Medan pun diminta untuk memanggil Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, perihal laporan masyarakat mengenai adanya pungutan liar (pungli) untuk mendapatkan blanko e-KTP.
"Sekali lagi, saya mengapresiasi langkah tegas Walikota Medan selaku pembina pelayanan publik seperti yang diatur dalam Undang Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Kepala daerah memiliki kewenangan penuh untuk mengevaluasi jajarannya," kata Rommy.
Jajaran dimaksud, kata Rommy Van Boy, bukan hanya Camat Medan Polonia dan Disdukcapil, tapi Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang melaksanakan pelayanan publik lainnya.
"Untuk kepentingan masyarakat luas, Walikota Medan selaku Pembina pelayanan publik seperti diamanatkan dalam undang undang diminta untuk mengevaluasi jajaran lainnya yang menyelenggarakan pelayan publik di unit unit layanan lainnya," pungkasnya.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Protes Tanah Diserobot Pemkab Langkat, Keluarga Besar Alm Linggem Sembiring Makan Bersama di Kantor Camat
Datang ke Kota Medan, Raffi Ahmad Optomis Gedung Bersejarah Warenhuis Bakal Jadi Ikon Baru Kreativitas
Ketua DPRD Berharap Kota Medan Kembali Aman dari Kejahatan Pembegalan
Tindakan Dirut PUD Pasar Kota Medan Mirip LSM Lapor Korupsi ke Kejaksaan Negeri
Fasade Stadion Teladan Dipastikan Tidak Siap Jelang AFF U-19: Anggaran Rp.64,9 Miliar Belum Dicairkan
Alumni Graha Kirana Medan Gelar Dialog Pendidikan dan Launching Podcast Suara Graha Kirana
Komentar