Tak Direspon Gubsu, Calon Anggota KPID Sumut Kirim Somasi ke 2

- Jumat, 25 Maret 2022 20:08 WIB
Tak Direspon Gubsu, Calon Anggota KPID Sumut Kirim Somasi ke 2
Poto: Istimewa
Kuasa hukum calon anggota KPID Sumut dan Kepala Biro Hukum Pemprovsu Dwi.
drberita.id | Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi kembali disomasi oleh calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), setelah somasi pertama Pada 11 Maret 2022 tidak direspon.

Kuasa Hukum calon anggota KPID Sumut 2021-2024, Ranto Sibarani SH mengatakan, somasi kedua diterima langsung oleh Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Dwi Aries Sudarto.

"Kami dari tim kuasa hukum 8 orang calon komisioner KPID hari ini sudah menyampaikan somasi kedua terkait dengan legalitas atau kebasahan perpanjangan komisioner penyiaran daerah Sumut periode 2016-2019," ujar Ranto.
Somasi yang dkirim mempertanyakan kepada Gubernur Sumut mengenai surat perpanjangan yang diterbitkan oleh yang ditandatangani oleh sekretaris daerah pada 12 Agustus 2019 yang isinya hanya surat perpanjangan, bukan surat keputusan lain.
BACA JUGA:
CMM Minta KPK Tangkap Kadis Perhubungan Medan Iswar Lubis
Bahkan, dicontohkan pula perihal surat keputusan perpanjangan anggota Komisi Informasi Publik (KIP). Dimana surat perpanjangan merek berbentuk SK yang ditandatangani oleh Gubernur Sumut.

"Tapi dalam hal surat perpanjangan komisioner penyiaran ini dia modelnya hanya perpanjangan masa jabatan bukan dalam sebuah SK itu hanya ditujukan ke ketua komisi," sebutnya.
Kesalahan dalam hal perpanjangan masa jabatan anggota KPID Sumut, berimplikasi terhadap hal lain. Salah satunya penggunaan anggaran dana hibah sebesar Rp 3,6 miliar yang komisionernya tidak memiliki landasan hukum.

Selain itu, adanya kerugian kliennya karena ada dua calon yang dianggap petahana langsung mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPRD Sumut tanpa harus melalui mekanisme seleksi dari awal.

Ranto memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk menanggapi somasi yang mereka layangkan. Kalau dalam tujuh hari tidak direspon, maka pihaknya akan menggugat ke PTUN.
BACA JUGA:
IWO Sumut Desak Kapolres Deliserdang Tangkap Penganiaya Wartawan
Kepala Biro Hukum Setdaprovsu Dwi Aries Sudarto belum bisa bicara banyak perihal somasi yang diterimanya. Sebab, hal ini akan dilaporkannya kepada pimpinan terlebih dahulu. Namun dia mengaku somasi yang diterimanya ditujukan kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

"Saya menerima somasi dari bapak Ranto Sibarani. Perihal somasi kedua yang ditujukan ke bapak gubernur. Sekilas yang dibaca dalam somasi ini karena ada keberatan adanya perpanjangan KPID Sumut periode 2016-2019," ujarnya.
"Apa materi selanjutnya kita akan pelajari bagaimana kemudian, tentu akan kita sikapi dan koordinasi kemudian dengan instansi yang memiliki koordinasi dengan KPID ini yakni Kominfo," tuturnya.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru