10 Poin Temuan, Kemenag RI Terima Dugaan Kecurangan Seleksi Dosen UINSU Tahun 2021

- Jumat, 03 Desember 2021 09:43 WIB
10 Poin Temuan, Kemenag RI Terima Dugaan Kecurangan Seleksi Dosen UINSU Tahun 2021
Istimewa
Dokumen laporan Pusdikra ke Kemenag RI atas temuan dugaan kecurangan seleksi Dosen non PNS BLU UINSU.
drberita.id | Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menerima dugaan kecurangan seleksi Dosen non PNS Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) tahun 2021. Ada 10 poin dugaan kecurangan yang diterima Kemenag.

Dugaan kecurangan itu dilaporkan oleh Pusat Study Pendidikan Rakyat (Pusdikra) per tanggal 23 November 2021, dengan nomor surat: 23/B/72.PUS/05.0/11/2021.
Dokumen yang diperoleh DRberita, Jumat 3 Desember 2021, laporan Pusdikra ditandatangani oleh Mansyur Hidayat Pasaribu selaku direktur, dan Oda Kinata Banurea selaku seketaris.
BACA JUGA:
Tindakan Arogan Ketua DPC PDIP Labusel Zainal Harahap Cederai Demokrasi
Dalam dokumen, Pusdikra melaporkan dugaan kecurangan seleksi Dosen non PNS BLU UINSU berdasarkan banyaknya menerima laporan pribadi, individu, dan aduan dari masyarkat yang mengatakan bahwa adanya indikasi dan dugaan kecurangan, cacat prosedur, serta terkesan tidak professional panitia dalam pelaksanaan seleksi. Sehingga beberapa pihak atau perserta merasa dirugikan dalam proses prekrutan dosen tersebut.

Pertama; Waktu yang disediakan panitia ujian yang tertuang dalam lapiran surat No. B-4211/Un.11.R/B.I.Ia/HM.001/11/2021 yang ditandatangani Rektor UINSU Prof. Syahrin Harahap untuk melaksanakan seluruh rangkain ujian tidak rasional, mulai pengumuman formasi sampai dengan pengumuman hasil kelulusan dan penetapan 6 hari, terkesan ujian hanya sebatas formalitas, atau panitia tidak melakukan mekanisme ujian dengan prinsip pelaksanaan ujian kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab dan menerapkan prinsip prinsip keadilan.
Kedua; Dari jadwal ujian yang diberikan panitia melalui web www.blu.uinsu.ac.id tidak sesuai dengan schedule, yaitu;

1. Pengiriman link zoom ujian peserta yang seharusnya pukul 07.00 molor menjadi pukul 09.45 WIB, tanpa ada sosialisasi panitia.

2. Ujian yang sehusnya dimulai dari pukul 08.00 WIB berubah menjadi pukul 10.00 WIB.

3. Panitia ujian mengirim Link zoom ke peserta ujian untuk mencetak atau print out lembar jawaban sehingga menambah kesulitan peserta untuk print/cetak karna waktunya sangat mendadak dan tiba tiba.
BACA JUGA:
Aktivis 98 Minta Jokowi Batalkan Akuisisi Street Scooter Jerman
Ketiga; Pantia tidak menjaring dan memeriksa nama nama peserta yang mendaftar sesuai dengan kaidah/ketentuan/persyaratan yang dibuatkan dalam pengumuman dalam surat No. B-4211/Un.11.R/B.I.Ia/HM.001/11/2021, sehingga di temukan tujuh kesalahan, yaitu;

1. Ada peserta yang 2 kali mendaftar dengan nama yang sama serta formasi sama an. Rizki Akmali.

2. Ada peserta yang mendaftar 2 kali dengan nama sama namun formasiberbeda an. Iqbal Habibi Siregar.

3. Ada pendaftar dengan nama "Lulus" (sesuai lampiran).

4. Ada peserta dengan nama "Jalan H. Jaafar RT 01 RW 03 Desa ResamLapis, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau (Lampiran 2 No. 83)".

5. Ada peserta dengan nama "Jalan Dermaga, RT 006, Karang Ambun, Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur (Lampiran 2 No. 1495)".

6 Ada peserta dengan nama "Jalan Kapten Laut Yos Sudarso KM.16,5 No. 59 Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan (Lampiran 2 No. 543)".
7. Ada peserta dengan nama "Jalan Subur I No. 9A, LK. VII Kelurahan Sarirejo, Medan Polonia, Kota Medan (Lampiran 2 No. 598)".
BACA JUGA:
Ini Cara Unik Dubes Herry Rayakan Hubungan Diplomatik Indonesia-Mozambik
Dari temuan point 1 sampai dengan 7, panitia terlihat melakukan pengabaian dan pembiaran serta terkesan tidak profesional melihat data tersebut, dan kemudian temuan poin 1 sampai 7 dinyatakan lulus administrasi oleh panitian yang tertuang dalam surat nomor: B-430/Un.11.R/B.I.Ia/HM/00/11/2021.
[br]
Keempat; Adanya peserta yang tidak mendaftar atau tidak ada dalam keputusan kelulusan administrasi Surat Nomor: B-430/Un.11.R/B.I.Ia/HM/00/11/2021 (Lampiran 2). Namun namanya muncul pada pengumuman hasil tes Psikologi dan SKD.
1. Nur Hasanah Harahap (Lampiran 3 No. 21 Poin 1), hasil seleksi administasi tidak mendaftar, hasil tes TKD/Psikotes lulus, hasil akhir tidak lulus.

2. Rossa (Lampiran 3 No 30 Poin 1), hasil seleksi administasi tidak mendaftar, hasil tes TKD/Psikotes lulus, hasil akhir tidak lulus.

3. Faisal Siregar (Lampiran 3 No 38 Point 2), hasil seleksi administasi tidak mendaftar, asil tes TKD/Psikotes lulus, hasil akhir tidak lulus.
BACA JUGA:
Gubsu "Tantang" Pers Awasi Pembangunan Daerah dan PAD
4. Murni Afifi sarfani (Lampiran 3 No 33 Point 3), hasil seleksi administasi tidak mendaftar, asil tes TKD/Psikotes lulus, hasil akhir tidak lulus.

5. Masyur minthe (Lampiran 3 No 35 Point 1), hasil seleksi administasi tidak mendaftar, asil tes TKD/Psikotes lulus, hasil akhir tidak lulus.
Kelima; Adanya peserta yang tidak mendaftar tidak ada dalam keputusan kelulusan administrasi Surat Nomor: B-430/Un.11.R/B.I.Ia/HM/00/11/2021 (Lampiran 2), namun namanya muncul pada pengumuman hasil tes psikologi dan SDK (Lampiran 3), serta direkomendasi sebagai dosen pendidikan bahasa inggiris, atas nama Bani Amimi (lampiran 4) nomor P-006/PANSEL/BLU/11/2021.

Keenam; Ada yang mendaftar pada formasi: Dosen Hukum Kriminologi, Narkoba, Hukum Internasional (Lampiran 2 No. 408), kemudian diumumkan lulus SKD pada Formasi Dosen Hukum Bisnis (Lampiran 3 No. 33 Poin 2) Tas nama Lukman Hakim Harahap. Dosen Asisten Ahli/Lektor - Dosen Komunikasi Penyiaran Islam (lampiran 2 No. 1568), kemudian lulus SKD pada formasi dosen asisten ahli etika jurnalistik (Lampiran 3 Point 1) atas nama Elda.
Ketujuh; Dengan jumlah pendaftar 1.614 orang (Lampiran 2), jumlah soal psikotes 156 (Lampiran 5), jumlah soal Woret 8 gambar (Lampiran 6), jumlah soal tes kepribadian 225 (Lampiran 7), dan metode pemerikasaan secara manual sehingga panitia harus memeriksa sebanyak 627.846 jawaban selama 1 x 24 jam, maka sangat tidak dimungkinkn panitia dapat memeriksa lembar tersebut.
[br]
Kedelapan; Pada pengumuman akhir yang diupload pada web blu.uinsu.ac.id tidak ditandatangani oleh pihak yang berwenang di UINSU dan pengumuman akhir hanya berdasarkan saran dari Biro Psikologi UMA, namun belum ketetapan dari pihak UINSU (Lampiran 4), Surat Nomor: P-006/PANSEL/BLU/11/2021.

Kesembilan; Panitia internal UINSU tidak melakukan prinsip pelaksanaan ujian kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab dan menerapkan prinsip prinsip keadilan bagi para peserta ujian.
BACA JUGA:
AMMP2SU Minta KPK Supervisi Kasus UINSU di Polda dan Kejati Sumut
Kesepuluh; Disinyalir dan diduga adanya praktik suap atau sogok dalam bentuk uang atau rupiah dalam memeperoleh kelulusan bagi peserta.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru