BOT PDAM Tirtanadi Dengan PT. TLM Berbau Korupsi, Kasus Diselidiki Polda Sumut Sejak 2018

- Selasa, 25 Mei 2021 16:59 WIB
BOT PDAM Tirtanadi Dengan PT. TLM Berbau Korupsi, Kasus Diselidiki Polda Sumut Sejak 2018
Foto: Muhammad Artam
Tower PDAM Tirtanadi
drberita.id | Sampai dengan saat ini, dugaan korupsi BOT air bersih PDAM Tirtanadi dengan PT Tirta Lyonnaise Medan (TLM) tidak ada kabar kelanjutannya. Padahal, penyelidikan kasus dugaan korupsi ini ditangani oleh Tipikor Polda Sumut sudah sejak akhir 2018 lalu.

Penyelidikan kasus ini berawal dari perpanjangan Build Operate Transfe (BOT) PDAM Tirtanadi dengan PT. TLM untuk kapasitas produksi air 400 liter per detik. Sementara, BOT kapasitas air 500 liter per detik pada tahun 2000 akan berakhir 2026.


Informasi diterima drberita.id dari internal, Selasa 25 Mei 2021, menyatakan bahwa dalam perjanjian kerja sama yang dilakukan, jika BOT berakhir 2026 secara otomatis seluruh aset PT. TLM menjadi milik PDAM Tirtanadi yang merupakan BUMD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.


Tapi faktanya tidak demikian. Kini BOT itu pun malah menjadi 900 liter per detik, yaitu 500 liter per detik ditambah 400 liter per detik.

Kasus dugaan korupsi BOT PDAM Tirtanadi dengan PT. TLM ini sudah diselidiki sejak Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut dijabat oleh Kombes Pol Rony Samtana. Bayangkan, jika BOT 500 liter per detik ini menjadi milik Pemprov Sumut. Sudah bisa dipastikan suplay air bersih ke warga Kota Medan akan lebih murah biayanya.

Sementara, jajaran Direksi PDAM Tirtanadi semuanya bungkam saat dikonfirmasi terkait kasus dugaan korupsi ini. Mulai dari Direktur Utama (Dirut) Kabir Bedi, Direktur Air Bersih Joni Mulyadi, Direktur Keuangan Feby Meilani, Direktur Air Limbah Fauzan Nasution, hingga Kadiv Humas Humarkar Ritonga, tak ada yang menjawab. Padahal pesan singkat whatapp sudah dikirim beberapa waktu lalu.


Diketahui, dalam perjanjian kerjasama (BOT) penyediaan air bersih pada 18 Juli 2000 lalu dengan masa waktu kerja sama 25 (dua puluh lima) tahun terhitung dari permulaan pengoperasian tahun 2001 s.d 2026 dengan kapasitas 500 liter per detik.


[br]

Di dalam perjanjian kerjasama tersebut, pada angka 14 tentang Pengakhiran dan Pemutusan, dan angka 14.1 huruf (a) yang menjelaskan bahwa setelah berakhirnya perjanjian kerjasama itu, PT. TLM wajib menyerahkan sistem produksi dan tanah kepada PDAM Tirtanadi secara cuma-cuma, terkecuali personil, persediaan bahan kimia, suku cadang, barang habis pakai, dan aset proyek yang tidak disusutkan sepenuhnya yang akan diperlakukan sesuai dengan klausul 1, 2, dan 3 dari lampiran 14.

Kemudian, nota kesepahaman antara PDAM Tirtanadi dengan PT. TLM bernomor : 01/SPJN/DIR/2015 itu terkait rencana pengembangan kapasitas produksi sebesar 400 liter per detik yang ditandatangani dari PDAM Tirtanadi adalah Sutedi Raharjo selaku Direktur Utama pada tahun 2015 dan dari PT. Tirta Lyonnaisse Medan adalah Niswandi Lubis selaku direktur.


Hasil dari nota kesepahaman itu ada dan telah dilaporkan ke Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara, yakni sesuai dengan surat Direktur Utama PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Nomor: 19/DIR/2015, tanggal 05 Mei 2015 perihal Persetujuan Izin MOU PT. TLM yang ditandatangani oleh Sutedi Raharjo selaku Direktur Utama PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara, pada saat itu yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara.


Perubahan dan pernyataan kembali perjanjian kerjasama lebih lanjut antara PDAM Tirtanadi dan PT. TLM dilakukan pada 15 Desember 2017 bernomor: 19/MOU/DIR/ 2017, dengan masa waktu kerja sama 25 (dua puluh lima) tahun terhitung dari permulaan pengoperasian tahun 2018 s.d 2043 dengan kapasitas 900 liter per detik.

Perpanjangan BOT tahun 2018 itulah yang mengakibatkan tertundanya Pemprov Sumut memiliki aset tetap IPA (Instalasi Pengelolaan Air) dengan kapasitas 500 liter per detik.

Diduga perubahan dan pernyataan kembali perjanjian kerjasama lebih lanjut antara PDAM Tirtanadi dan PT. TLM pada 15 Desember 2017 itulah yang berpotensi merugikan PDAM Tirtanadi, karena di dalam perubahan dan pernyataan kembali perjanjian kerja sama lebih lanjut tersebut, PDAM Tirtanadi membeli air sebesar 900 liter per detik, yang seharusnya jika perjanjian kerja sama tidak dilanjutkan maka kapasitas 500 liter per detik akan menjadi milik PDAM Tirtanadi.



Namun akibat perubahan itu, PDAM Tirtanadi harus membeli 900 liter per detik. Padahal diketahui bahwa yang dibangun oleh PT. TLM hanya menambahkan kapasitas air bersih 400 liter per detik.

Jika pemangku jabatan di PDAM Tirtanadi bersabar sekitar 8 (delapan) tahun lagi terhitung dari 2018 s.d 2026, maka sistem produksi dan tanah yang ada di PT. TLM semuanya akan menjadi milik PDAM Tirtanadi. Dan BUMD Pemprov Sumut tersebut akan semakin besar dan kuat.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru